BAGANSIAPIAPI - Pemerintah Kabupaten
Rokan Hilir mengaku akan melaksanakan semua proyek yang melalui proses tender
lewat Lelang Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di 2014. Menurut Asisten IV,
Dahniar, pihaknya melalui Bupati Rokan HIlir akan mengirimkan surat edaran pada
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mematuhi peraturan itu.
"Nanti akan kami kirim ke SKPD. Semua proyek yang lewat tender harus masuk di LPSE dan jika tidak melalui LPSE, akan menjadi temuan BPK," tukasnya.
"Nanti akan kami kirim ke SKPD. Semua proyek yang lewat tender harus masuk di LPSE dan jika tidak melalui LPSE, akan menjadi temuan BPK," tukasnya.
Dia menyebutkan, sesuai Inpres No 1/2013 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, pemerintah daerah memang didorong untuk melaksanakan 100 persen pengadaan melalui LPSE. Dia mengklaim, pada 2013 mereka sudah melakukan tender lelang melalui LPSE.
Dahniar menyebutkan, LPSE atau Layanan Pengadaan Secara Elektronik adalah penyelenggara sistem elektronik pengadaan barang/jasa pemerintah. LPSE sendiri mengoperasikan sistem e-procurement bernama SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik) yang dikembangkan oleh LKPP. LPSE sering dirancukan dengan sistem e-procurement (pengadaan secara elektronik).
Implementasi e-procurement di Indonesia ditugaskan kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan mengembangkan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) berbasis free license untuk diterapkan seluruh instansi pemerintah di Indonesia. Mulai diterapkan pada tahun 2008 oleh 11 instansi dan tahun 2013 ini sudah 573 K/L/D/I (kementerian/lembaga/daerah/instansi) yang memiliki LPSE.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar