Minggu, 11 Mei 2014

DEWAN MINTA KLARIFIKASI PENOLAKAN LAPORAN PANWASLU



BAGANSIAPIAPI - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Rokan Hilir menolak laporan pelanggaran pemilu dari 5 partai melalui surat kajian panwaslu no 014/LP/PILEG/IV/2014 yang menyebutkan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu sebagaimana yang dilaporkan oleh Sdr Marwan dikarenakan sudah melebihi batas waktu pelaporan. 

Berdasarkan fakta dan keterangan serta pembahasan kajian laporan itu terhadap KPPS dan PPS desa pedamaran, PPK Kecamatan pekaitan, KPPS TPS 04 desa suak temenggung, dan KPPS TPS 3 desa karya Mulo sari tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu oleh karena telah melebihi batsw waktu pelaporan untuk itu proses laporan dugaaan  pelanggaran pidana pemilu tersebut dihentikan. 

Anggota DPRD Rokan Hilir, Rasmali SH mengungkapkan penolakan laporan itu tidak beralasan dan bukti bukti yang diajukan sudah dianggap memenuhi unsur pelanggaran pidana. 

Menurut dia, Laporan-laporan tersebut sudah utuh dilengkapi bukti dan saksi terlapor dan pelapor. Kalau tidak memenuhi seluruh unsur tersebut, kami tidak mungkin melaporkannya. 

Namun politisi Golkar menambahkan, tim yang terdiri dari lima parpol tersebut akan mengajukan banding dan akan menyurati Panwaslu untuk menjawab surat yang mereka terima. " Kita tidak akan berhenti sampai disini saja. Mungkin gugatan akan kami sampaikan ke MK," pungkas Rasmali.

It's me

It's me

Jemur Island

Jemur Island

Menikmati Keagungan Tuhan

Menikmati Keagungan Tuhan

Lomba Tradisional Sampan Lopap

Lomba Tradisional Sampan Lopap
pacu sampan lopap

Potret

Potret
Masyarakat Bagan
Negeri Seribu Kubah

Gallery

Hai Sobat! Selamat Datang Di Jalan Perwira Bagansiapiapi