BAGANSIAPIAPI - Ketua DPRD Rokan
Hilir yang juga merupakan pimpinan sidang rapat laporan pembahasan tatib
pemilihan Wabup, Nasruddin Hasan mengatakan, bahwa rapat yang dihadiri sudah
sesuai quorum sesuai dengan pada pasal 92 ayat 1.
Nasruddin menyampaikan, sesuai
dengan rapat banmus bahwa pada hari ini merupakan acara penyampaian pembahasan
tatib pemilihan wabup dan pengambilan keputusan.
Sesuai dengan surat edaran mendagri
tentang pengisian kekosongan jabatan Wakil kepala daerah, tugas DPRD adalah
membentuk pemilihan melalui rapat paripurna.
Menindaklanjuti surat tersebut, DPRD
telah membentuk pansus pemilihan Wabup dan telah diumumkan pembentukannya pada
paripurna ke X tanggal 28 april 2014.
Nasruddin mengatakan, adapun tugas
panitia pemilihan adalah menyusun tatib pemilihan wabup dan membentuk panitia
pemilihan wabup. " Dalam rapat paripurna hari ini, pansus akan
menyampaikan laporan penyusunan tatib tentang pemilihan Wabup yang telah
selesai dibahas," kata Nasruddin.
Untuk itu, lanjutnya, kami meminta
pansus untuk menyampaikan tatib sekaligus menyampaikan panitia pemilihan wabup
masa jabatan 2011 s.d 2016. ( PR 12 )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar