BAGANSIAPIAPI - Jabatan direktur
Rumah sakit Umum daerah Bagansiapiapi masih terjadi polemik. Padahal, menurut
Peraturan Menteri kesehatan ( Permenkes ) Nomor 971 Tahun 2009 tentang
kompentensi direktur rumah sakit menyebutkan bahwa direktur RSUD harus berlatar
belakang pendidikan kedokteran.
Ikatan Dokter Indonesia Kabupaten
Rokan Hilir, dr H.M Junaidi Saleh, kepada Jurnal Asia mengungkapkan, memang
pada dasarnya sesuai dengan peraturan menteri kesehatan jabatan direktur rumah
sakit harus berlatar belakang dokter.
Dia mencontohkan ketika menteri
kesehatan diundang untuk meresmikan RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru. Saat itu
direkturnya bukan berlatar belakang dokter. Akibatnya, menteri membatalkan
niatnya untuk datang meresmikan rumah sakit tersebut. Kemudian pemerintah meresponnya
dan menempatkan dr Anwar Bet untuk menjabat Direktur yang baru.
Begitu juga halnya dengan direktur
RSUD Tangkerang selatan yang dijabat Neng Ulfa. Sejak dikeluarkannnya permenkes
tersebut, terhitung pada 2 oktober lalu, dia dicopot dari jabatannya sebagai
direktur RSUD Tangsel karena dirinya tidak berlatar belakang sebagai
dokter.
Junaidi menambahkan, dirinya tidak
mengetahui secara pasti alasan pengangkatan sdr nina Elvita, SKM sebagai
Direktur RSUD. " Untuk mengetahui persoalan itu lebih baik tanyakan saja
dengan BKD," saran nya. Namun kadis kesehatan ini tidak menafikan, jika
direktur RSUD tidak berlatar belakang dokter, akan menyulitkan akreditasi serta
bantuan dari APBN.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar