BAGANSIAPIAPI, - Perwakilan masyarakat Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan
Hilir, Provinsi Riau meminta kepada komisi A DPRD Rohil untuk
membatalkan izin PT Sumatera Riang Lestari (SRL) yang telah beroperasi
dengan mengabaikan hak hak kepemilikan lahan masyarakat diatas 42 ribu
hektare lebih.
" Masyarakat meminta agar meninjau ulang terhadap izin yang dimiliki PT SLR karena tidak ada lagi hutan disana," kata perwakilan masyarakat Kecamatan Kubu Babussalam, Syahrul Saufi, kepada komisi A DPRD Rohil yang dihadiri oleh Abu khoiri, Afrizal, Jaerly dan Budi Santoso, senin (24/8/2015).
Ditempat sama, perwakilan masyarakat Kecamatan Kubu Babussalam yang lain, Juanda Junet,SH mengungkapkan, kedatangan mereka hanya untuk mencari solusi untuk mencari yang terbaik agar persoalan antara PT SLR dengan masyarakat bisa diatasi.
" Kita bukan menolak kedatangan PT SLR. Tapi kita menilai ada hak hak masyarakat yang diambil oleh perusahaan karena ditenggarai mengenai status lahan itu," kata Juanda.
Dikatakan Juanda, jika masyarakat tidak sanggup mengelola lahan tersebut, bisa saja mereka mendapat ganti rugi karena surat yang mereka miliki belum mempunyai kekuatan hukum.
Sementara itu, ketua komisi A, Abu Khoiri berjanji akan mempelajari kondisi riil dilapangan agar tidak terjadi konflik. Abu juga akan meminta kepada perwakilan masyarakat untuk melengkapi data serta copy SKT.
" Saya juga akan mencari data dari Dinas Kehutanan," kata Aboi.
" Masyarakat meminta agar meninjau ulang terhadap izin yang dimiliki PT SLR karena tidak ada lagi hutan disana," kata perwakilan masyarakat Kecamatan Kubu Babussalam, Syahrul Saufi, kepada komisi A DPRD Rohil yang dihadiri oleh Abu khoiri, Afrizal, Jaerly dan Budi Santoso, senin (24/8/2015).
Ditempat sama, perwakilan masyarakat Kecamatan Kubu Babussalam yang lain, Juanda Junet,SH mengungkapkan, kedatangan mereka hanya untuk mencari solusi untuk mencari yang terbaik agar persoalan antara PT SLR dengan masyarakat bisa diatasi.
" Kita bukan menolak kedatangan PT SLR. Tapi kita menilai ada hak hak masyarakat yang diambil oleh perusahaan karena ditenggarai mengenai status lahan itu," kata Juanda.
Dikatakan Juanda, jika masyarakat tidak sanggup mengelola lahan tersebut, bisa saja mereka mendapat ganti rugi karena surat yang mereka miliki belum mempunyai kekuatan hukum.
Sementara itu, ketua komisi A, Abu Khoiri berjanji akan mempelajari kondisi riil dilapangan agar tidak terjadi konflik. Abu juga akan meminta kepada perwakilan masyarakat untuk melengkapi data serta copy SKT.
" Saya juga akan mencari data dari Dinas Kehutanan," kata Aboi.