BAGANSIAPIAPI - Inventarisasi aset
untuk mendapatkan penilaian opini wajar tanpa pengecualian ( WTP )
sudah menjadi komitmen pemerintah kabupaten Rokan HIlir. Karena nilai
terbesar dalam neraca laporan keuangan pemerintah adalah aset. Kalau
asetnya tidak jelas, auditor manapun tidak akan berani memberikan
WTP.
Untuk mewujudkan hal itu, pemkab
bekerjasama dengan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Propinsi Riau (
BPKP ) melaksanakan bimtek pengelolaan barang milik daerah dilingkungan pemkab
rohil dan penandatanganan nota kesepahaman antara pemkab Rohil dengan
perwakilan badan pengawas keuangan
dan pembangunan provinsi Riau
tentang pengembangan manajemen pemerintah daerah bertempat di Grand Hotel
pada hari rabu (18/6), di Bagansiapiapi. Bimtek yang diikuti seluruh
bendahara SKPD, UPTD dan Kantor kecamatan, menghadirkan narasumber ketua BPKP
Riau, Panijo, Assiten II Pemkab Rohil, Dahniar dan Kabag Perlengkapan,
Jasmuddin ARauf.
Kepala BPKP perwakilan Riau, Panijo
usai memberikan Bimtek kepada Jurnal Asia menjelaskan bahwa kabupaten
Rokan HIlir belum pernah mendapatkan opini WTP. Padahal, inventarisasi aset
merupakan syarat mutlak untuk mendapatkan prediket tersebut. Untuk itu,
BPKP akan menelusuri catatan mengenai aset.
" Kita akan melihat
bagaimana catatan untuk perlengkapan dengan catatan untuk keuangan
seperti apa. Syukur syukur nanti sama," ucap Panijo.
Nah, jika catatan sama dan ketemu,
lanjutnya, maka kita akan inventarisasi aset kelapangan. Dia mengatakan,
inventarisasi kelapangan merupakan salah satu bentuk audit investigasi untuk
melihat apakah barang dalam catatan memang ada dilapangan. Sebaliknya,
kita juga akan antisipasi jika barang ada tapi dalam catatan tidak
ada.
Dalam potret nanti, BPKP juga akan
mengambil kebijakan terhadap kerancuan pencatatan itu. Misalnya, dinas
pertanian pernah menghibahkan traktor untuk petani. JIka traktor itu dicatat
aset padahal sudah dihibahkan, maka kita akan mengambil kebijakan seperti
apa.
" Kita juga akan melihat aturan
main seperti apa. Jika belum ada aturan mainnya, maka akan kita dorong
untuk membuat aturan main," imbuhnya.
Dikatakan Panijo, banyaknya aset
yang dikuasai oleh mantan SKPD, nanti BPKP akan inventarisir. JIka ada
kebijakan pemka bahwa aset tersebut tidak boleh dijual, maka BPKP akan meminta agar seluruh
aset harus dikembalikan. JIka memang aset itu bisa dijual, maka kita akan
meminta aturan main sistem penjualannya bagaimana.
Dia juga menegaskan, komitmen
pemimpin daerah sangat penting untuk mengelola aset ini. Jika tidak didukung
pimpinan, sistem ini juga tidak akan jalan.
BPKP, kata Panijo, saat ini telah
mengembangkan sistem aplikasi pengelolaan aset daerah. Nanti, aplikasi ini
akan diberikan kepada Pemda dan petugas akan melatih pegawai pemda dan mengaplikasikan
sistem tadi. Dengan aplikasi ini, akan membuat mudah BPKP kedepan nanti
dalam melakukan penilaian aset.
Sementara itu, Asisten II
Bidang Administrasi Pemkab Rohil, Dahniar mengatakan, memang masih banyak
aset daerah yang belum tercatat oleh pemerintah. Dia mengemukakan, sekretariat
yang
bertanggung jawab dibagian
perlengkapan setda Rohil hanya sekadar merekapitulasi seluruh aset di SKPD.
Untuk rekonsiliasi, sambungnya,
pemerintah akan mengumpulkan aset dengan belanja modal sejak hari ini
sampai enam bulan kedepan. " Kita harapkan pada akhir desember nanti, aset
dengan catatan belanja modal diharapkan sama," cetusnya.
Dikatakan Dahniar, jika semuanya
sudah terkumpul, selanjutnya pemerintah baru membuat kebijakan apakah aset
itu dikumpulkan atau dilelang. Kita juga meminta BPKP untuk mendamping
sistem pencatatan aset dan mekanisme yang harus dijalani.
" Belanja modal yang paling
besar ada di Cipta Karya dan Dinas Pendidikan. Untuk itu pemerintah akan
menginventarisirnya," ungkap Dahniar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar