Jumat, 03 Oktober 2014

PEMILIHAN CAWABUP AKAN GUNAKAN DUA INSTRUMENT



BAGANSIAPIAPI - Rapat Paripurna Dewan untuk mendengarkan laporan pansus terhadap rancangan peraturan DPRD Rokan HIlir tentang tata tertib pemilihan dan penetapan wakil bupati Rohil masa bakti 2011 s/d 2016 berlangsung pada hari selasa (7/5) jam 20.00 WIB malam yang dihadiri oleh 27 anggota DPRD, Bupati Rohil, Asisten, Kepala Dinas,staf Ahli serta kepala kantor dan kabag dari masing SKPD sekabupaten Rokan Hilir. 

Dalam rapat itu, ketua Pansus, Dedi Humadi menyampaikan, sesuai pasal 42 huruf d UU No 32 tahun 2004, tentang pemerintahan daerah, untuk memilih Wakil kepala daerah dalam hal untuk mengisi kekosongan jabatan Wakil kepala daerah. 

Sebagaimana diketahui, sesuai dengan surat keputusan Mendagri No 131.14-1229 tahun 2014 dimana H. Suyatno telah diberhentikan dan diangkat jadi Bupati Rokan Hilir. Sejak itu, terjadi kekosongan jabatan Wakil bupati Rokan Hilir 2011 - 2016.

Berkaitan dengan hal itu, sesuai pasal 35 ayat 2 UU No 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah serta perubahannya, apabila terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang sisa masa jabatan lebih 18 bulan, dapat mengusulkan 2 orang calon wakil kepala daerah untuk dipilih oleh DPRD sesuai usulan parpol maupun gabungan parpol. 

Atas dasar itu, Bupati Rokan Hilir mempunyai wewenang untuk mengusulkan dua orang menjadi wakil bupati untuk dipilih melalui paripurna DPRD berdasarkan usulan parpol dan gabungan parpol. Adapun usulan Bupati Rohil yakni Herianda SE dan Karmila, S.Kom.MM

Dedi mengatakan, untuk acara pemilihan, diperlukan tata tertib dari anggota DPRD Rohil yang mengacu pada surat edaran mendagri tentang mekanisme pemilihan wakil kepala daerah yang dilakukan oleh pansus yang bertugas untuk menyusun tatib wabup dan membentuk panitia tekhnis pemilihan wabup. " Tatib yang telah disusun, terdiri dari 16 pasal," kata Dedi. 

Dikatakannya, ada 2 Instrumen dalam pemilihan wabup diantaranya dengan musyawarah untuk mencapai mufakat. Jika tidak tercapai kesepakatan maka Instrumen ke duaadalah pemilihan wabup dengan pemungutan suara yang dilaksanakan secara jujur dan adil. 

Disamping itu, pansus juga telah berkoordinasi dengan ketua fraksi yang ada di DPRD dan menunjuk panitia yang bertugas sebagai pemilihan cawabup masa jabatan 2011 s.d 2016 diantaranya, ketua H. Rasyid Abizar, Wakil Ketua, Dra Hj Suryati, AR, Sekretaris Darwis Syam, Bakhtiar, SH, Riyadi, SH Musarowadi, Hj Rusmanita, Edison, S.Ag, SUdarno H Yusman, Darmalis, SE

"Nama tersebut akan diserahkan kepada Pimpinan Dewan untuk diterbitkan SK dan juga harus melaksanakan rapat untuk memilih dan menetapkan wabup," tutupnya ( PR 12 ) 



JIKA ADA KEKURANGAN DALAM HASIL LAPORAN, PANSUS AKAN KONSULTASIKAN LAGI KEMENDAGRI

BAGANSIAPIAPI - Anggota DPRD Rokan Hilir dari Partai Kebangkitan Bangsa, Abu Khoiri merasa keberatan atas laporan yang disampaikan pansus dengan tidak mengikut sertakan surat pernyataan apakah calon yang diusulkan cawabup bersedia dengan kesadaran sendiri ataukan hanya diusung oleh partai politik. 

" Sesuai dengan aturan yang ada, calon wakil bupati yang akan maju mencalonkan diri harus membuat surat pernyataan dan bersedia mengundurkan diri dari jabatan sebelumnya," Kata pria yang akrab disapa Aboy ini. 

Dia juga meminta kepada pansus, agar menambah pasal yang menyatakan pada saat pemilihan harus melampirkan foto agar mudah diketahui pada saat pencoblosan. Disisi lain, dia juga bertanya jika calon yang diusulkan tidak sesuai kriteria apakah akan ada penambahan calon baru.  

Menjawab  hal itu, pimpinan sidang yang juga ketua DPRD Rokan Hilir, Nasruddin Hasan mencoba meluruskan pertanyaan dan melihat berkas hasil pansus serta menelusuri pasal yang berhubungan dengan pengunduran diri. " Kalau tidak salah itu terdapat pada pasal 3," katanya. 

Mengenai hasil laporan pansus, kata Nasruddin, jika ada kekurangan tentu kedepan harus dikonsultasikan lagi kepada Kemendagri. 

Sementara itu, Anggota Pansus, Amansyah menambahkan, hasil laporan rapat pansus sudah dikonsultasikan kepada kemendagri. Nanti jika ada kekurangan, kita akan kembali berkonsultasi dengan Mendagri. Legislator PAN itu mengungkapkan, kedua calon yang diusung jika tidak berniat untuk maju mencalonkan diri, untuk apa pula mereka mau melengkapi berkas pencalonan. 

Sementara itu, ketua Pansus Dedi Humadi menyebutkan, semua yang menyangkut tentang tatib, sudah diakomodir dalam pasal 15. Dan pada kesimpulan rapat itu, seluruh anggota DPRD sepakat agar pada saat pemilihan, kedua calon harus dihadirkan dan kemudian surat suara usai pemilihan harus dimusnahkan. ( PR 12 ) 




Tidak ada komentar:

It's me

It's me

Jemur Island

Jemur Island

Menikmati Keagungan Tuhan

Menikmati Keagungan Tuhan

Lomba Tradisional Sampan Lopap

Lomba Tradisional Sampan Lopap
pacu sampan lopap

Potret

Potret
Masyarakat Bagan
Negeri Seribu Kubah

Gallery

Hai Sobat! Selamat Datang Di Jalan Perwira Bagansiapiapi