BAGANSIAPIAPI - Rapat Paripurna
Dewan untuk mendengarkan laporan pansus terhadap rancangan peraturan DPRD Rokan
HIlir tentang tata tertib pemilihan dan penetapan wakil bupati Rohil masa bakti
2011 s/d 2016 berlangsung pada hari selasa (7/5) jam 20.00 WIB malam yang
dihadiri oleh 27 anggota DPRD, Bupati Rohil, Asisten, Kepala Dinas,staf Ahli
serta kepala kantor dan kabag dari masing SKPD sekabupaten Rokan Hilir.
Dalam rapat itu, ketua Pansus, Dedi
Humadi menyampaikan, sesuai pasal 42 huruf d UU No 32 tahun 2004, tentang
pemerintahan daerah, untuk memilih Wakil kepala daerah dalam hal untuk mengisi
kekosongan jabatan Wakil kepala daerah.
Sebagaimana diketahui, sesuai dengan
surat keputusan Mendagri No 131.14-1229 tahun 2014 dimana H. Suyatno telah
diberhentikan dan diangkat jadi Bupati Rokan Hilir. Sejak itu, terjadi
kekosongan jabatan Wakil bupati Rokan Hilir 2011 - 2016.
Berkaitan dengan hal itu, sesuai
pasal 35 ayat 2 UU No 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah serta
perubahannya, apabila terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang sisa
masa jabatan lebih 18 bulan, dapat mengusulkan 2 orang calon wakil kepala
daerah untuk dipilih oleh DPRD sesuai usulan parpol maupun gabungan
parpol.
Atas dasar itu, Bupati Rokan Hilir
mempunyai wewenang untuk mengusulkan dua orang menjadi wakil bupati untuk
dipilih melalui paripurna DPRD berdasarkan usulan parpol dan gabungan parpol.
Adapun usulan Bupati Rohil yakni Herianda SE dan Karmila, S.Kom.MM.
Dedi mengatakan, untuk acara
pemilihan, diperlukan tata tertib dari anggota DPRD Rohil yang mengacu pada
surat edaran mendagri tentang mekanisme pemilihan wakil kepala daerah yang
dilakukan oleh pansus yang bertugas untuk menyusun tatib wabup dan membentuk
panitia tekhnis pemilihan wabup. " Tatib yang telah disusun, terdiri dari
16 pasal," kata Dedi.
Dikatakannya, ada 2 Instrumen dalam
pemilihan wabup diantaranya dengan musyawarah untuk mencapai mufakat. Jika
tidak tercapai kesepakatan maka Instrumen ke duaadalah pemilihan wabup dengan
pemungutan suara yang dilaksanakan secara jujur dan adil.
Disamping itu, pansus juga telah
berkoordinasi dengan ketua fraksi yang ada di DPRD dan menunjuk panitia yang
bertugas sebagai pemilihan cawabup masa jabatan 2011 s.d 2016 diantaranya,
ketua H. Rasyid Abizar, Wakil Ketua, Dra Hj Suryati, AR, Sekretaris Darwis
Syam, Bakhtiar, SH, Riyadi, SH Musarowadi, Hj Rusmanita, Edison, S.Ag, SUdarno
H Yusman, Darmalis, SE
"Nama tersebut akan diserahkan
kepada Pimpinan Dewan untuk diterbitkan SK dan juga harus melaksanakan rapat
untuk memilih dan menetapkan wabup," tutupnya ( PR 12 )
JIKA ADA KEKURANGAN DALAM HASIL
LAPORAN, PANSUS AKAN KONSULTASIKAN LAGI KEMENDAGRI
BAGANSIAPIAPI - Anggota DPRD Rokan
Hilir dari Partai Kebangkitan Bangsa, Abu Khoiri merasa keberatan atas laporan
yang disampaikan pansus dengan tidak mengikut sertakan surat pernyataan apakah
calon yang diusulkan cawabup bersedia dengan kesadaran sendiri ataukan hanya
diusung oleh partai politik.
" Sesuai dengan aturan yang
ada, calon wakil bupati yang akan maju mencalonkan diri harus membuat surat
pernyataan dan bersedia mengundurkan diri dari jabatan sebelumnya," Kata
pria yang akrab disapa Aboy ini.
Dia juga meminta kepada pansus, agar
menambah pasal yang menyatakan pada saat pemilihan harus melampirkan foto agar
mudah diketahui pada saat pencoblosan. Disisi lain, dia juga bertanya jika
calon yang diusulkan tidak sesuai kriteria apakah akan ada penambahan calon
baru.
Menjawab hal itu, pimpinan
sidang yang juga ketua DPRD Rokan Hilir, Nasruddin Hasan mencoba meluruskan
pertanyaan dan melihat berkas hasil pansus serta menelusuri pasal yang
berhubungan dengan pengunduran diri. " Kalau tidak salah itu terdapat pada
pasal 3," katanya.
Mengenai hasil laporan pansus, kata
Nasruddin, jika ada kekurangan tentu kedepan harus dikonsultasikan lagi kepada
Kemendagri.
Sementara itu, Anggota Pansus,
Amansyah menambahkan, hasil laporan rapat pansus sudah dikonsultasikan kepada
kemendagri. Nanti jika ada kekurangan, kita akan kembali berkonsultasi dengan
Mendagri. Legislator PAN itu mengungkapkan, kedua calon yang diusung jika tidak
berniat untuk maju mencalonkan diri, untuk apa pula mereka mau melengkapi
berkas pencalonan.
Sementara itu, ketua Pansus Dedi
Humadi menyebutkan, semua yang menyangkut tentang tatib, sudah diakomodir dalam
pasal 15. Dan pada kesimpulan rapat itu, seluruh anggota DPRD sepakat agar pada
saat pemilihan, kedua calon harus dihadirkan dan kemudian surat suara usai
pemilihan harus dimusnahkan. ( PR 12 )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar