Selasa, 24 November 2009
RUU RAHASIA NEGARA Versus UU KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Sejak lahirnya UU Keterbukaan Informasi Publik membuat para insan pers berkomitmen untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat dalam penyampaian informasi yang akurat dan terpercaya. Bagi badan publik di Rokan Hilir tidak ada alasan lagi menghambat untuk memberikan informasi yang diperlukan bagi insan pers yang bertujuan memberikan data akurat demi kepentingan Publik, rencana Menhan untuk memprakarsai RUU Rahasia Negara dirasakan bagi para insan pers terlalu mengada ngada. Banyak pihak yang pro dan kontra terhadap rencana undang undang rahasia negara, masalahnya substansi rancangan aturan ini dikhawatirkan akan mengancam kebebasan mengakses informasi yang terlebih dahulu dijamin oleh UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan seandainya hal itu terwujud bukan tidak mungkin timbulnya batasan tercipta yang akan mamasung kebebasan pers yang selama ini sudah dirasakan sejak lahirnya UU tersebut. Sosialisasi UU Publik tersebut sekarang ini belum dilakukan secara maksimal mengingat UU tersebut baru beberapa dekade di Undangkan dan belum sepenuhnya di aplikasikan untuk mendampingi insan pers dalam mencari informasi. Tujuan dari undang undang ini adalah untuk menjamin hak warga negara untuk mendapat kan akses informasi dari pembuat kebijakan publik yang menguasai hajat hidup orang banyak. setelah adanya UU keterbukaan informasi publik, pemerintah tidak boleh menghambat kerja insan pers dan takut untuk mempublikasikannya dihadapan masyarakat melalui media. Kita mungkin sudah mengetahui dengan adanya UU Keterbukaan informasi publik maka masyarakat berhak untuk mengetahui apa saja kebijakan yang telah dan akan diambil oleh pejabat publik yang layak dan wajib diketahui oleh masyarakat sebelum kebijakan tersebut diputuskan oleh pembuat kebijakan. Dalam UU KIP itu, juga diatur mengenai informasi yang boleh diakses publik yang sebelumnya tidak bisa. Informasi yang bisa diakses itu, antara lain, mengenai BUMN dan BUMD serta organisasi nonpemerintah ataupun LSM. Meski demikian, UU ini juga mengatur informasi yang dikecualikan agar tidak diambil, misalnya, data intelijen, keterangan mengenai pelapor dan saksi, informasi yang membahayakan keamanan, dan sarana serta prasarana penegakan hukum. Memperoleh informasi publik sepatutnya menjadi dasar untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Dan, ini juga menjadi salah satu dasar dalam membangun demokrasi di Tanah Air. Itu berarti sejalan dengan piagam hak asasi manusia (HAM) dunia yang dikenal sebagai kebebasan memperoleh informasi. Ini sebuah kemajuan, karena ada jaminan bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi sesuai dengan konstitusi. Sehingga, pemerintah diharapkan dapat mewujudkan tatanan pemerintahan yang baik. Sebab, salah satu syarat mencapai pemerintahan yang bersih dan baik adalah tersedianya keterbukaan informasi publik. Karena itu, pemerintah wajib membuka informasi tentang kebijakan dan programnya kepada masyarakat. UU ini bisa menjadi alat bagi pemerintah untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, akuntabel, dan bebas dari korupsi, Pemerintah pun harus mengatur dengan jelas perbedaan antara informasi negara dan informasi publik. Ini penting, supaya UU ini tidak dijadikan tameng menutupi informasi yang seharusnya terbuka untuk masyarakat. Dan, insan pers jelas menolak kalau UU ini dipakai untuk menjerat wartawan secara pidana. Apalagi, salah satu tugas wartawan adalah mencari informasi untuk kepentingan publik. Harus disadari, lahirnya UU KIP bukan berarti memunculkan kebebasan yang sebebas-bebasnya dalam mengakses informasi. Kebebasan tetap harus bertanggung jawab, ada batasan dan aturannya. Tujuannya, agar kebebasan seseorang atau institusi tidak berbenturan dengan hak-hak orang atau institusi lain.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar