Selasa, 24 November 2009

SPN AKAN DIBANGUN DIROHIL


“Kunjungan Wakapolda Riau di Bagansiapiapi”

Dalam kunjungan Wakapolda Riau Kombes Pol Bambang Hermanu kamis ( 20/8) adalah bertujuan untuk melihat langsung rencana pembangunan Mapolres Rokan Hilir di KM 6 Bagansiapiapi dan SPN ( Sekolah Kepolisian Negara ) di Ujung Tanjung Kab Rokan Hilir. Dalam pertemuan tersebut segenap unsur Aparat Pemerintah turut hadir diantaranya Penghulu dan Lurah, Camat se Kab Rokan Hilir, kepala Dinas, Tokoh masyarakat dan jajaran Polda dan Polres Rokan Hilir. Dalam presentasi yang diberikan oleh Bupati Rokan Hilir di hadapan Wakapolda dan semua tamu yang hadir tepatnya di lantai 4 pertemuan kantor Bupati Rokan Hilir. Dalam presentasinya sebagai data pembuka Bupati menerangkan mengenai kehidupan masyarakatnya dengan menjelaskan untuk didaerah bagan sinembah, simpang kanan kehidupan masyarakatnya sudah cukup lumayan, mereka rata rata mempunyai kebun sawit minimal dua hektar, sedangkan penduduk yang tergolong miskin yaitu sinaboi, penipahan dan rantau kopar. Andalan masyarakat tempatan untuk daerah tersebut dalam bertahan hidup dengan hasil kayu dan ikan sudah mulai terjadi kelangkaan. Diperkirakan didaerah pinggiran sungai rokan 18% tingkat perekonomian masyarakatnya tergolong masih dibawah garis kemiskinan. Berbicara mengenai tapal batas Kab Rokan Hilir, dimana Provinsi Sumatera Utara berbatasan langsung dengan Kec Pasir Limau Kapas, Kec Simpang Kanan, Kec Pujud dan Kec Bagan Sinembah. Permasalahan yang timbul dengan Provinsi Sumatera Utara adalah terjadinya sengketa tentang penyerobotan tanah oleh oknum oknum dari Sumatera Utara, mereka bekerjasama dengan penghulu dan camat setempat untuk mengambil lahan masyarakat. Bupati sudah berusaha mengambil tindakan tegas terhadap kasus ini dengan bekerjasama bersama kepolisian Rokan Hilir untuk menindak oknum camat dan penghulu penjualan lahan tersebut supaya dipenjarakan. Usaha pemerintah Rokan Hilir untuk mempertahankan tapal batas antara Rohil dengan batas Provinsi Sumut adalah dengan membuat pos polisi diperbatasan tersebut, padahal menurut Bupati perbatasan antara Sumut dan Riau pada tahun 1983 sudah ditetapkan oleh kedua belah pihak diantaranya dengan menandatangani surat perjanjian dimana perwakilan dari Sumut ditandatangani oleh asisten I dan Badan pertanahan Nasional sedangkan dari Riau ditandatangani oleh Asisten I dan Plt Gurbenur Riau Atan Subero. Dahulu pernah terjadi korban atas sengketa tersebut. Dasar acuan Pemda Sumut masalah tapal batas dengan berorientasi dengan batas alam adalah suatu hal yang mustahil. Kalau hal tersebut kita turuti maka sudah tentu batas teritorial Rohil akan habis tergeser jauh akibat batas Provinsi Sumut. Pada kejadian silam pernah terjadi oknum dari Sumut menyerbu dengan mengambil tanah masyarakat di Kec Pasir Limau Kapas, saat itu terjadi pembakaran excavator oleh masyarakat penipahan yang nota bene masyarakat rohil. Masyarakat Penipahan yang melakukan aksi pembakaran tersebut ditangkap oleh Polisi dari Sumut. Mereka diproses oleh polisi dari Sumut. padahal saat itu kejadiannya di wilayah Rokan Hilir maka yang memprosesnya seharusnya polisi Riau. Bupati juga menerangkan tentang permasalahan tentang perbatasan dengan malaysia . jumlah penyelundup dari malaysia dengan menelusuri sungai sungai kecil yang ada di daerah senepis, sinaboi dan ujung simbur. Begitu juga dengan jumlah kematian diakibatkan karamnya kapal dengan boat penumpang jurusan penipahan dan sungai daun yang diperkirakan terjadi tiap tahun, maka Pemerintah Rokan Hilir mengambil inisiatif membuat jembatan 2 buah dengan biaya 640 Juta, sedangkan jalan penghubungnya dibantu dari Propinsi Riau. Begitu juga inisiatif Pemerintah Kota Dumai untuk menjadikan kotanya sebagai Kota perdagangan khusus, Rokan Hilir telah membuat jalan penghubung antara Sinaboi dan Dumai demi kelancaran ekonomi daerah Sinaboi, namun pembangunan jalan tersebut sempat terhambat karena terganjal izin dengan Departemen Kehutanan karena pembangunan jalan tersebut menembusi hutan HPH. Mengenai pembangunan SPN yang dipusatkan di Ujung Tanjung dengan pembebasan tanah 60 ha tinggal menunggu waktu, Kantor DPRD, kejaksaan dan pengadilan negeri yang berada di Ujung Tanjung akan dijadikan Perguruan Tinggi. ”Izin dari Kopertis sudah didapatkan tinggal menunggu izin dari Departemen Pendidikan Tinggi ” ujar Bupati. Kejaksaan, Pengadilan Negeri dan Polres akan dipindahkan di Bagansiapiapi, sedangkan Rumah Tahanan akan dipindahkan didaerah Parit aman dengan pembebasan lahan sekitar 14 ha.
Dalam sambutan Wakapolda, Kombes Bambang Hermanu mengisahkan bahayanya narkoba, kasus Ilegal Logging, sanksi pembakar lahan dengan ancaman pasal berlapis dan memerangi terorisme secara pendekatan persuasif dengan pemahaman agama yang benar. Saat insan bertanya dengan Wakapolda atas usaha Polda Riau memerangi kasus Illegal Logging, Kombes Pol Bambang Hermanu menerangkan bahwa kapasitas Polda hanya memback up kasus dengan menambah personil untuk membantu Polres dalam usaha usaha penanggulangan dan mencegah pembakaran lahan dan menangkap pelaku illegal Logging. ” Apapun bentuknya illegal Logging harus diberantas walaupun untuk kepentingan umum, karena kepemilikan kayu tersebut harus melalui beberapa prosedur,” ujar Wakapolda mengakhiri tanya jawab. ( aam )

Tidak ada komentar:

It's me

It's me

Jemur Island

Jemur Island

Menikmati Keagungan Tuhan

Menikmati Keagungan Tuhan

Lomba Tradisional Sampan Lopap

Lomba Tradisional Sampan Lopap
pacu sampan lopap

Potret

Potret
Masyarakat Bagan
Negeri Seribu Kubah

Gallery

Hai Sobat! Selamat Datang Di Jalan Perwira Bagansiapiapi