BAGANSIAPIAPI - Proyek pengadaan
genset 200 KVA pada pokja VI Unit Layanan pengadaan dinilai pengurus Asosiasi
Kontraktor, Hendri telah melanggar perpres 54 tahun 2010 tentang pengadaan
barang dan jasa. Pasalnya, pokja VI ULP tidak mengundang peserta lelang untuk
pembuktian kualifikasi namun langsung menunjuk pemenang yang berada pada urutan
10 dari 12 peserta rekanan.
" Kita menilai sudah terjadi
pelanggaran dan malahan sudah terjadi indikasi mark up harga atas lelang tender
proyek itu. Harga penawaran dari perusahaan yang memenangkan proyek pengadaan
mesin genset tidak masuk akal dan terkesan dipaksakan untuk dimenangkan,"
kata Hendri merupakan pengurus Asosiasi Kontraktor di Bagansiapiapi kepada
Goriau.com pada hari selasa (26/8).
Hendri mengatakan, pembuktian
kualifikasi sudah termaktub dalam perpres 54 tahun 2010 lampiran II bagian
B.1.f angka 1,2 dan 3 yang menyatakan bahwa pembuktian kualifikasi dilakukan
setelah evaluasi kualifikasi terhadap peserta yang memenuhi persyaratan
kualifikasi.
Pembuktian kualifikasi disyaratkan dalam dokumen lelang dengan mengundang calon pemenang 1,2 dan 3 yang responsif. " Mekanisme ini harus dilakukan oleh pokja," cetusnya.
Pembuktian kualifikasi disyaratkan dalam dokumen lelang dengan mengundang calon pemenang 1,2 dan 3 yang responsif. " Mekanisme ini harus dilakukan oleh pokja," cetusnya.
Yang lebih mengherankan, kata
Hendri, perusahaan yang dimenangkan pokja VI yaitu CV Mulia Abadi sama
harga penawarannya dengan CV Mahkota Emas yakni Rp 568,150,000. Sepertinya
tender ini sudah diatur sedemikian rupa untuk memenangkan salah satu perusahaan
layaknya seperti tender arisan.
Dia meminta kepada aparat penegak hukum untuk memeriksa POKJA
VI RSUD karena diduga telah mengalahkan peserta tender karena hasil evaluasi
yang diumumkan tidak sesuai dengan dokumen penawaran yang telah diupload oleh
peserta tender. Ada salah satu peserta tender dikalahkan karena evaluasi
menurut pokja VI, perusahaan tersebut tidak melampirkan brosur dan tenaga
tekhnik. Padahal pada saat mengup load sudah dilampirkan semua. " Itu
perlunya pembuktian kualifikasi. Hendaknya aparat penegak hukum memeriksa admin
panitia apakah benar sesuai dengan hasil evaluasi atau tidak," cetusnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar