BAGANSIAPIAPI - Peringatan HUT proklamasi
yang ke 69 tanggal 17 Agustus 2014 nanti, sebanyak 227 Napi lembaga
pemasyarakatan Bagansiapiapi, diusulkan mendapat remisi umum berupa
pengurangan masa tahanan serta usulan remisi kedua sebanyak 6 Napi yang
dinyatakan bebas. Sebelumnya, pada lebaran Idul Fitri Kemarin, 172 orang Napi
sudah mendapat remisi dan 2 orang dinyatakan bebas.
Kepala cabang Rutan Bagansiapiapi,
Suparman,SH,MH menyebutkan, remisi tersebut akan diserahkan kemenkumham melalui
Bupati Rokan Hilir usai acara kenegaraan sempena peringatan 17 agustus
2014.
" Kita mengusulkan sesuai
dengan masa tahanan napi minimal selama bulan dan juga kemauannya untuk
berkelakuan baik," terang Suparman pada hari selasa (12/8).
Suparman mengemukakan, jumlah Napi
yang mendekam dibalik jeruji dilapas Bagansiapiapi sudah mencapai sebanyak 675
orang. Jumlah itu akan semakin bertambah sementara kapasitas daya tampung sudah
overcapacity mencapai 600%.
Dengan bertambahnya jumlah napi
dilapas Bagansiapiapi yang sebagian besar terjerat kasus narkoba tersebut,
sehingga satu kamar yang seharusnya diisi 9 orang, namun kini bisa mencapai 97
orang.
" Terpaksa mereka tidur
berdempet dempet. Malah ada napi buat ranjang tidur bertingkat. Sempat pula
ngigau dan jatuh kebawah kena temannya yang lagi tidur nyenyak," ungkapnya
tersenyum.
Dia menyebutkan, tingkat hunian Napi
dilapas bagansiapiapi mencapai angka paling tinggi dari lembaga pemasyarakat
yang ada di Indonesia. " Untungnya pemerintah sudah mengambil kebijakan
agar pemakai narkoba direhabilitasi dahulu pada tempat khusus jadi tidak
seharusnya dikurung dirutan," kata Suparman
Tidak ada komentar:
Posting Komentar