Minggu, 18 April 2010

PEMUSNAHAN BARANG NARKOTIKA EKSTASY DISAKSIKAN MUSPIDA


Rokan Hilir ( Riau )

Pembakaran barang bukti berupa eckstasy sebanyak 1991 butir akan dimusnahkan oleh segenap Muspida di kabupaten Rokan Hilir. acara ini dihadiri oleh ketua pengadilan negeri Ujung Tanjung, kepala kantor Bea Cukai, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Polsek Bangko, Kepala BNK, tokoh masyarakat, anggota DPRD Rokan Hilir, Departemen Agama, ketua LAM (Lembaga Adat Melayu), Kepala kejaksaan Negeri yang dilaksanakan pada hari Rabu (24/3) bertempat di Kantor kepolisian sektor Bangko di bagansiapiapi.

Sebelum pembakaran dibacakan kronolis oleh Kanit Reskrim Polsek Bangko Arnold Simamora sebagai berikut pada hari selasa tgl 23 februari 2010 tersangka wuryanto alias yanto kepala mesin KM pelita pacific berangkat dari pelabuhan bagansiapai api ke pelabuhan port klang malaysia dengan membawa hasil laut.

Pada tanggal 24 februari 2010 KM pelita pacific sampai pelabuhan port klang malaysia membongkar barang setelah selesai membongkar barang lalu menerima titipan bungkusan dari seorang laki laki berwarga tionghoa dan disimpan digantungan baju didalam kamar mesin kemudian disimpan dibawah mesin

pada hari kamis tanggal 25 februari 2010 tersangka wuryanto alias yanto berangkat dari port klang malaysia ke bagansiapiapi. pada hari jumat tanggal 26 februari 2010 sekira jam 00.15 WIB KM pelita pacific tiba dipelabuhan baru bagansiapiapi lalu dipemeriksa oleh petugas bea dan cukai dan ditemukan 1 (satu ) bungkus dibawah mesin didalam kamar mesin dan dari hasil uji tes kit ternyata adalah narkotika jenis ekstasy dengan kandunagn sabu sabu. pada tanggal 27 februari 2010 penyidikan diserahkan ke polsek bangko dan hasil penimbangan dikantor pegadaian pekanbaru jumlah narkotika jenis ekstasy trsebut sebanayak 1993 atau 472,5 gram berdasarkan pengujian laboratorium badan pom tingkat 1 pekanbaru tanggal 8 maret 2010 membuktikan bahwa narkotika tersebut adalah positiv amphetamine

seusai dibaca kronologis, ketua BNK Rokan Hilir, Suyatno AMP Dalam sambutannya mengucapkan aplaus kepada jajaran aparat hukum dalam menuntaskan kasus ini. Menurutnya daerah rokan hilir sangat rawan peredaran narkotika karena berbatasan langsung dengan selat melaka. Menurut suyatno Amp sesuai dengan pesan Kapolda Riau bahwa jajaran Polda Riau akan meningkatkan pengawasan diperbatasan terutama di Rokan Hilir, meningkatkan kamtibmas seperti ancamam teroris dan perdagangan obat ilegal harus ditingkatkan pengawasan secara intensif. daerah rawan seperti penipahan, sinaboi, pulau halang depan dan belakang merupakan daerah yang menjadi tujuan perdagangan obat ilegal.

Amphetamin merupakan golongan 1 psikotropika. pelaksnaan pemusnaam langusng dilakukan oleh ketua bkn yang dilakukan secra bergiliran eksctasy tersebut dimasukkan kedalam tong oleh segenap upika setelah dibakar acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti

Ditempat terpisah kepada wartawan, kanit reskrim Polsek Bangko AKP Arnold Simamora mengatakan bahwa kejaksaan tinggi ujung tanjung menetapkan status barang bukti pil ekstasy warna merah jambu 172,5 gram harus dimusnahkan. Menurutnya lagi dari delik hukum tersangka bisa dijerat UU narkotika No 35 tahun 2009 pada pasal 87 dimana ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati (aam )

Tidak ada komentar:

It's me

It's me

Jemur Island

Jemur Island

Menikmati Keagungan Tuhan

Menikmati Keagungan Tuhan

Lomba Tradisional Sampan Lopap

Lomba Tradisional Sampan Lopap
pacu sampan lopap

Potret

Potret
Masyarakat Bagan
Negeri Seribu Kubah

Gallery

Hai Sobat! Selamat Datang Di Jalan Perwira Bagansiapiapi