Minggu, 18 April 2010

SERTIFIKAT TANAH HARUS DIROYAKAN

“Terkait Agunan Di Bank”


Bagansiapiapi ( Riau )

Kalangan kontraktor ataupun debitur yang meminjamkan uang ke Bank mungkin sebagian belum mengetahui bahwa aktiva tetap berupa sertifikat tanah yang diagunkan ke Bank sebagai syarat untuk memperoleh pinjaman uang dalam rangka modal awal untuk mengerjakan proyek dimana sesudah proyek diselesaikan dan sertifikat tanah tersebut sudah bisa diambil maka harus diroyakan terlebih dahulu untuk dihapus hutang yang diikat pada hak tanggungannya.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala kantor BPN Rohil Drs H. Ediar Ramli Msi melalui A.H Makmur S.Sos bagian seksi hak tanah dan pendaftaran tanah pada hari senin (12/04) pada Wartawan diruang kerjanya. menurutnya Penghapusan Roya (Penghapusan Hutang yang diikat hak tanggungan) atas aktiva tetap yang diagunkan pada pemilik kepada Bank adalah untuk menghapus hak tanggungan agar sang pemegang hak atas tanah bisa mengagunkan kembali aktiva tetapnya untuk diagunkan kepada Bank agar memperoleh kredit pinjaman uang.

Menurutnya lagi biaya penghapusan roya berdasarkan Nilai pinjaman yang diambil kepada Bank bersangkutan dan biaya yang dibebankan kepada pemilik hak atas tanah tersebut mengacu pada PP No 13 tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan pertanahan nasional.

Menurut A.H Makmur S.Sos setelah sertifikat tanah di roya kemudian di Checking lagi untuk pemeriksaan lebih lanjut agar sertifikat tersebut agar bisa berlaku lagi untuk digunakan sebagai Hipotik yang baru dalam rangka jaminan untuk meminta kredit pinjaman uang di Bank. seandainya Aktiva tetap seperti tanah yang telah diagunkan dan tidak diroyakan atau dihapus terlebih dahulu maka sertifikat tersebut tidak bisa digunakan untuk agunan di Bank. selain itu syarat yang harus dilengkapi kepada pemilih sertifikat tanah untuk meroyakan suratnya harus melampirkan KTP Pemilik sertifikat tanah dan tidak boleh dikuasakan." surat keterangan yang di keluarkan oleh Bank jangan sampai hilang karena hal itu akan menyulitkan Bank dan tidak bisa diproses oleh Badan Pertanahan," Ujar A.H Makmur S.Sos menjelaskan.

Sebagai langkah awal, untuk penghapusan/roya sebelumnya harus didaftarkan diloket kemudian biaya penghapusan disetorkan kebendahara lalu sertifikat tersebut diproses di Kasubsi Pemeliharaan yang memakan waktu proses selama lebih kurang 2 minggu. Menurut A.H Makmur bahwa PP 13 tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan pertanahan nasional dirasakan cukup berat bagi pemilik sertifikat tanah. biaya yang dibebankan kepada pemegang hak atas tanah dirasakan berat bagi masyarakat dikarenakan tingginya biaya pengurusan sertifikat. selain itu A.H Makmur juga menjelaskan bahwa kebanyakan masyarakat belum tahu syarat untuk mengurus sertifikat juga harus dilampirkan bukti setoran Pajak Bumi dan Bangunan. malahan masyarakat menganggap bahwa surat PBB tidak pernah sampai ketangan mereka.

Al hasil sewaktu ingin mengurus sertifikat tanah terpaksa harus membuat surat PBB di dumai untuk diterbitkan suratnya. mengingat jauhnya urusan penerbitan PBB di Dumai dan menyulitkan bagi masyarakat untuk mengurus surat tanah maka disela sela pertemuan dengan Bupati Rohil pernah juga A.H Makmur. S.sos meminta kepada Bupati supaya pengurusan PBB agar dibuat di Rohil saja dan dihandle oleh BPN. ( Aam )

Tidak ada komentar:

It's me

It's me

Jemur Island

Jemur Island

Menikmati Keagungan Tuhan

Menikmati Keagungan Tuhan

Lomba Tradisional Sampan Lopap

Lomba Tradisional Sampan Lopap
pacu sampan lopap

Potret

Potret
Masyarakat Bagan
Negeri Seribu Kubah

Gallery

Hai Sobat! Selamat Datang Di Jalan Perwira Bagansiapiapi