Minggu, 18 April 2010

MOBIL DINAS MANTAN PEJABAT BELUM DIKEMBALIKAN

Rokan Hilir ( Riau )

Pemakaian mobil dinas oleh mantan pejabat Rohil yang sudah tidak aktif telah membuat masyarakat Rokan Hilir bertanya tanya, apakah memang status mobil dinas yang merupakan asset pemerintah daerah sudah diambil alih oleh mantan pejabat yang tidak menjabat lagi?

Beberapa kali telah diberitahukan oleh Bupati bahwa mobil dinas tersebut akan ditarik namun sampai sejauh ini belum ada tampak unjuk kerja hingga tanpa rasa malu masih ada mobil dinas berseliweran dijalan yang digunakan oleh mantan pejabat untuk kepentingan pribadi.

Alimin Bupati LIRA mengimbau kepada Pemerintah Daerah supaya jangan segan segan menarik mobil dinas mantan pejabat yang masih layak dipakai. berdasarkan akumulasi penyusutan kendaraan bahwa mobil dinas tersebut masih punya nilai jual tinggi. Kalau membangkang lebih baik ditarik paksa seperti di Rokan Hulu yang melibatkan petugas Satpol PP atau dibantu dengan Polisi.

”Selama ini kita terlalu memberi toleransi tetapi kalau sudah menyangkut hajat hidup orang banyak kita tidak bisa main main,”ujar Alimin.
”Seharusnya pada saat serahterima jabatan, wajib mengembalikan segala aset ataupun barang-barang investasi milik Pemkab Rohil,” Kata Alimin lagi.

Masyarakat mencemooh melihat mantan pejabat yang masih menggunakan mobil dinas tanpa rasa malu. ”lebih baik dipulangkan saja, daripada timbul polemik dikemudian hari,” Ujar Usup Lae tokoh pemuda jalan perwira menimpali. ”nanti bisa malu kalau sudah ditarik paksa,” kata Usup lae lagi.

Dalam permasalahan mobil dinas memang bukan rahasia umum lagi karena sisa umur pakai mobil tersebut sebenarnya bisa digunakan untuk pejabat baru dilantik yang sekarang sedang menjabat tanpa harus diadakan lagi mobil dinas baru yang akan memboroskan keuangan daerah yang dirasakan masih banyak diperlukan untuk kepentingan masyarakat banyak. Ataupun mobil dinas tersebut dilelang dan hasil penjualannya disetor ke kas daerah untuk kepentingan pembangunan.

Sampai saat ini kabag perlengkapan, Rahmatul Zamri belum bisa dimintai keterangan tentang jumlah mobil dinas yang sudah dikembalikan. . Dari sisi hukum kesalahan mantan pejabat yang tidak mengembalikan mobil dinas sudah melanggar pasal 372 Jo pasal 52 ayat 1 KUHPidana. tentang penggelapan dengan ancaman hukuman minimal satu tahun penjara. ( aam )

Tidak ada komentar:

It's me

It's me

Jemur Island

Jemur Island

Menikmati Keagungan Tuhan

Menikmati Keagungan Tuhan

Lomba Tradisional Sampan Lopap

Lomba Tradisional Sampan Lopap
pacu sampan lopap

Potret

Potret
Masyarakat Bagan
Negeri Seribu Kubah

Gallery

Hai Sobat! Selamat Datang Di Jalan Perwira Bagansiapiapi