Rokan Hilir (Riau)
Produk makanan yang beredar ditengah tengah masyarakat dewasa ini kurang diperhatikan label halalnya. menurut Muanif, Ketua MUI Rokan Hilir pada hari sabtu (27/3) bahwa berdasarkan hasil MOU antara Pemerintah RI dengan Negara negara di luar negeri tentang perdagangan bebas ( Globalisasi ) maka ia mengharapkan kepada pengusaha Home Industri yang ada diKabupaten Rokan Hilir untuk segera melaporkan dan mendaftarkan jenis usahanya secara prosedural guna kelanjutan proses label halal yang akan dikeluarkan MUI melalui LP POM Provinsi Riau selaku badan peneliti yang mempunyai wewenang.
Menurutnya lagi setiap makanan dan minuman maupun obat obatan yang beredar dipasaran wajib menggunakan label halal yang dikeluarkan badan keorganisasian resmi Majlis Ulama Indonesia ( MUI ). Dikabupaten Rohil saat ini home industry mengalami perkembangan yang cukup pesat seperti Home's industry pembuatan kecap, saus, cuka makan, tahu, tempe, syrup, kerupuk, roti, kacang pukul, mie dan jenis lainnya tapi tidak diiringi penggunaan label halal dari MUI dan masalah tersebut sempat masyarakat jadi kebingungan.
Muanif juga menjelaskan bahwa ada beberapa produk yang sudah mendapat label halal di Rokan Hilir seperti Kecap, saus dan taucho (ban ek can ) dan kacang pukul merk HH bintang 8 maupun juwita, roti asean - laris manis dimana usaha tersebut di buat di Bagansiapiapi. Menurutnya lagi MUI akan menekankan kepada pengusaha untuk segera mendaftarkan bagi usaha yang belum mendapat label halal sebelum dilakukan sidak dilapangan. MUI juga menghimbau kepada masyarakat muslim di Rokan Hilir untuk lebih teliti mempergunakan produk Homes Industry serta mengkonsumsi produk yang telah mendapat label halal (aam)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar