Senin, 24 Agustus 2015

Abaikan Hak Masyarakat, PT Sumatera Riang Lestari Di Gugat Warga.

BAGANSIAPIAPI, - Perwakilan masyarakat Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau meminta kepada komisi A DPRD Rohil untuk membatalkan izin PT Sumatera Riang Lestari (SRL) yang telah beroperasi dengan mengabaikan hak hak kepemilikan lahan masyarakat diatas 42 ribu hektare lebih.

" Masyarakat meminta agar meninjau ulang terhadap izin yang dimiliki PT SLR karena tidak ada lagi hutan disana," kata perwakilan masyarakat Kecamatan Kubu Babussalam, Syahrul Saufi, kepada komisi A DPRD Rohil yang dihadiri oleh Abu khoiri, Afrizal, Jaerly dan Budi Santoso, senin (24/8/2015).

Ditempat sama, perwakilan masyarakat Kecamatan Kubu Babussalam yang lain, Juanda Junet,SH mengungkapkan, kedatangan mereka hanya untuk mencari solusi untuk mencari yang terbaik agar persoalan antara PT SLR dengan masyarakat bisa diatasi.

" Kita bukan menolak kedatangan PT SLR. Tapi kita menilai ada hak hak masyarakat yang diambil oleh perusahaan karena ditenggarai mengenai status lahan itu," kata Juanda.

Dikatakan Juanda, jika masyarakat tidak sanggup mengelola lahan tersebut, bisa saja mereka mendapat ganti rugi karena surat yang mereka miliki belum mempunyai kekuatan hukum.

Sementara itu, ketua komisi A, Abu Khoiri berjanji akan mempelajari kondisi riil dilapangan agar tidak terjadi konflik. Abu juga akan meminta kepada perwakilan masyarakat untuk melengkapi data serta copy SKT.

" Saya juga akan mencari data dari Dinas Kehutanan," kata Aboi.

Tidak ada komentar:

It's me

It's me

Jemur Island

Jemur Island

Menikmati Keagungan Tuhan

Menikmati Keagungan Tuhan

Lomba Tradisional Sampan Lopap

Lomba Tradisional Sampan Lopap
pacu sampan lopap

Potret

Potret
Masyarakat Bagan
Negeri Seribu Kubah

Gallery

Hai Sobat! Selamat Datang Di Jalan Perwira Bagansiapiapi