Rabu, 19 Mei 2010

JUMLAH PENGHUNI PENJARA DI LAPAS OVER CAPACITY


Bagansiapiapi ( Rohil )

“Jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan disini melebihi kapasitas” ujar Yani, Kepala Tata Usaha Rumah Tahanan cabang Bagansiapiapi, saat usai melaksanakan Hari Ulang Tahun Dharma Pemasyarakatan yang ke 46 beberapa hari yang lalu. Dari informasi yang diperoleh, seharusnya jumlah narapidana yang boleh ditampung oleh lembaga pemasyarakatan Bagansiapiapi adalah berjumlah 101 orang, namun karena belum ada penambahan kelas maka jumlah narapidana saat ini berjumlah sebanyak 325 orang, dan itu mungkin akan terus bertambah berdasarkan jumlah kasus yang akan dan sedang ditangani oleh aparat hukum. “ seharusnya ada penambahan jumlah kelas mengingat bertambahnya jumlah narapidana saat ini,” kata Yani.

Dari rincian jumlah data Narapidana yakni terdiri dari Pria berjumlah 125 orang, wanita 7 orang, yang berstatus tahanan 195 orang dimana pria 187 dan menunggu saat sidang sebanyak 2 orang serta tahanan proses asimilasi sebanyak 2 orang. Dari jumlah narapidana di Lapas tersebut disediakan kamar sebanyak 16 kamar dimana untuk Napi orang dewasa dipisahkan dengan anak anak dan wanita. Adapun status yang diinapkan di Lapas Bagansiapiapi pun beragam, ada tahanan titipan dari Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan. Ada juga narapidana kasusnya masih dalam proses pelimpahan kepengadilan juga dititipkan di Lapas tersebut.

Jam besuk diberlakukan mulai dari pukul 08.30 sampai dengan 16.30 sore. Saat ini penghuni lapas Bagansiapiapi di huni oleh Narapidana dengan kasus berat seperti pembunuhan dan pemerkosaan dan sampai kasus ringan seperti mencuri. Untuk menambah keahlian dan bekal agar bisa bertahan dalam menempuh hidup saat bebas nanti, beberapa yayasan yang ada di Bagansiapiapi dan Pekanbaru mencoba untuk memberikan semacam pelatihan seperti menjahit, menyulam dan bercocok tanam yang diadakan setahun sekali setelah berkoordinasi dengan petugas Rumah Tahanan Bagansiapi api. Selain itu narapidana juga diberikan siraman rohani yakni pada hari rabu dan hari minggu bagi umat Islam dan Kristen. Untuk tahanan dengan status Asimilasi yakni diberikan kebebasan berada diluar tahanan dengan catatan harus menempuh sepertiga dari masa hukuman dan harus ada perusahaan yang menjamin dimana Napi tersebut bekerja. Menurut Yani, memang kadang kadang ada sindiran dari masyarakat bahwa mengapa ada Napi bisa keluar dari penjara , sedangkan dia masih dalam status tahanan. Hal itu karena sudah diatur dalam UU, bahwa ada 3 status tahanan yakni tahanan rumah, tahanan kota dan penjara. Namun karena Napi sudah menjalani sepertiga hukuman dan status keluarganya sudah diketahui Rutan maka sang Napi dialihkan statusnya menjadi tahanan kota dan bukan berarti dibebaskan. ( aam)

Tidak ada komentar:

It's me

It's me

Jemur Island

Jemur Island

Menikmati Keagungan Tuhan

Menikmati Keagungan Tuhan

Lomba Tradisional Sampan Lopap

Lomba Tradisional Sampan Lopap
pacu sampan lopap

Potret

Potret
Masyarakat Bagan
Negeri Seribu Kubah

Gallery

Hai Sobat! Selamat Datang Di Jalan Perwira Bagansiapiapi