BAGANSIAPIAPI - Panitia Pengawas
Pemilu Kabupaten Rokan Hilir menolak laporan pelanggaran pemilu dari 5 partai
melalui surat kajian panwaslu no 014/LP/PILEG/IV/2014 yang menyebutkan bahwa
laporan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu sebagaimana
yang dilaporkan oleh Sdr Marwan dikarenakan sudah melebihi batas waktu
pelaporan.
Berdasarkan fakta dan keterangan
serta pembahasan kajian laporan itu terhadap KPPS dan PPS desa pedamaran,
PPK Kecamatan pekaitan, KPPS TPS 04 desa suak temenggung, dan KPPS TPS 3 desa
karya Mulo sari tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu oleh karena
telah melebihi batsw waktu pelaporan untuk itu proses laporan dugaaan
pelanggaran pidana pemilu tersebut dihentikan.
Anggota DPRD Rokan Hilir, Rasmali SH
mengungkapkan penolakan laporan itu tidak beralasan dan bukti bukti yang
diajukan sudah dianggap memenuhi unsur pelanggaran pidana.
Menurut dia, Laporan-laporan
tersebut sudah utuh dilengkapi bukti dan saksi terlapor dan pelapor. Kalau
tidak memenuhi seluruh unsur tersebut, kami tidak mungkin melaporkannya.
Namun politisi Golkar menambahkan,
tim yang terdiri dari lima parpol tersebut akan mengajukan banding dan akan
menyurati Panwaslu untuk menjawab surat yang mereka terima. " Kita tidak
akan berhenti sampai disini saja. Mungkin gugatan akan kami sampaikan ke MK,"
pungkas Rasmali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar