Jumat, 18 Desember 2009

HADAPI WARTAWAN ABDUL KOSIM KERAHKAN PREMAN


” Dugaan Kasus Penjualan Ribuan Hektar Lahan”

Rokan Hilir Sidik

Kasus penjualan lahan Desa Tanjung Leban Kec Kubu Kabupaten Rokan Hilir yang dilakukan oleh Oknum Kepala Dusun, Abdul Kosim mengungkapkan sisi persoalan hukum baru. Soal status tanah tersebut ternyata kepala Dusun Tanjung Leban tidak mempunyai surat hibah untuk menjual lahan tersebut.

Menurut Muslim salah satu Kaur Trantib didesa Sei Segajah menyikapi bahwa masyarakat dari luar Kubu bisa saja membeli lahan tapi jangan seperti layaknya penguasa. Kalau satu atau dua hektar tidak dipermasalahkan tapi sekarang malahan mencapai ribuan hektar. Perbatasan antara Desa Teluk Nilap dengan desa tanjung leban sampai sekarang belum diketahui tapal batasnya. Adapun izin untuk menjual tanah tersebut yang dilakukan oleh penghulu dan kepala dusun terindikasi tidak jelas legalitasnya. Diduga sudah ribuan hektar tanah dicaplok dan dijual oleh kepala dusun abdul kosim. Adapun pembeli nya berasal dari Sumatera Utara seperti Medan, Aek Nabara, Siantar dan diantaranya kaum ethnis.

Dari hasil pengamatan Sidik dilapangan, pada tengah malam, terjadi pembakaran hutan untuk dijadikan lahan perkebunan sawit. Padahal Kapolda sudah menekankan kepada Bupati seluruh Propinsi Riau agar tidak ada pembakaran hutan lagi yang mengakibatkan terjadinya kabut asap yang mengganggu ekosistem dan lingkungan. Pembakaran hutan tersebut sudah ketahap sangat mengkhawatirkan karena sudah merambah kehutan konservasi.

” Jalan lintas menuju lokasi penjualan lahan illegal menuju ketanjung leban dibangun oleh Pemerintah Rokan Hilir, namun yang menikmati lahan sepanjang jalan tersebut bukannya masyarakat kubu namun masyarakat luar Rokan Hilir,” ujar Muslim berapi api. Adapun Penghulu yang terlibat menjual lahan tersebut seperti Penghulu Fii, Hamdani dan Ahd Kosim. Dari ketiga penghulu tersebut salah satunya sudah ditangkap. Menurut keterangan Muslim tanah yang ada ditanjung leban kecamatan Kubu tersebut satu jengkalpun tidak ada dimiliki oleh masyarakat melayu kubu. ”tidak ada pejabat Rokan Hilir seperti Dinas Kehutanan atau pejabat yang berkepentingan tentang permasalahan ini memperhatikan kondisi kami disini” ujar Muslim dengan nada sedih.

Dari data yang diperoleh sidik, mereka menunjukkan berupa bukti bukti Kwitansi penjualan lahan ,Transfer uang antar rekening dan SKT Fiktif yang dikeluarkan oleh Penghulu dan Kepala Dusun berupa tanda tangan palsu dari salah satu RT. Menurutnya, ketua RT yang dipalsukan tanda tangannya siap menjadi saksi apabila diperlukan. Alat bukti tersebut sudah diserahkan ke Polres namun sampai sekarang belum ditindak lanjuti. Sempat terlontar dari salah satu penghulu yang terlibat kasus tersebut mengatakan bahwa Biar sampai meja hijau kalau memang kalah kita berikan kembali kemasyarakat.

Lima tahun kedepan lagi apabila masyarakat Kubu cuma duduk diam melihat keadaan ini maka bukan tidak mungkin keadaan nasib masyarakatnya tidak akan berubah dan bertambah miskin akibat ulah penjual lahan tersebut. Sudah tentu sejak masa tanam dari umur 0 sampai berumur 5 tahun untuk masa panen buah sawit bukan tidak mungkin mobil mobil mewah bersileweran dikubu akan tetapi bukan milik masyarakat kubu tapi orang luar kubu. ”Syafii Jaiz dan Abu Kosim bekerjasama membagi bagi lahan dengan memperjual belikan lahan wilayah Desa Sei Segajah II yang dianggapnya desa yang ditempatinya bukan desanya sendiri” ujar Muslim .Masyarakat sudah mengusulkan lima kali kepada Pemerintah untuk mempercepat menyelesaikan urusan mengenai tapal batas agar diketahui dimana batas wilayah didesa tersebut. Urusan tapal batas sangat penting agar bisa didata ulang siapa pemilik dari lahan tersebut.

Menyikapi permasalahan penjualan lahan tersebut, Camat Kubu, Samsul Kidul menyatakan bahwa Beliau sangat mendukung upaya yang dilakukan oleh masyarakat dalam klaim kepemilikan lahan untuk kembali kemasyarakat. ” kita melihat selama ini masyarakat kubu Cuma sebagai penonton bukan sebagai pemain” ujar Samsul Kidul. Kami sudah mengupayakan dari hasil laporan tersebut saya memanggil penghulu dan kepala dusun untuk dimintai klarifikasi tentang kebenaran dari penjualan lahan tersebut. ”Saya sudah beberapa kali memanggil Abdul Kosim untuk menyelesaikan masalah tapal batas, namun ia sering menolak datang kekantor camat” ujar Samsul Kidul mengeluh. Laporan tentang tapal batas dan lahan yang sudah dijual yang kami terima tersebut dilampirkan dengan Foto dan kami berencana semua Upika akan turun meninjau lokasi tersebut yang berkoordinasi dengan Koramil dan Kapolsek. ” Kapolsek pernah mengatakan kepada saya bahwa Abdul Kosim harus diserahkan kepihak yang berwajib, kemudian saya ( Camat. Red ) bilang selagi bisa digiring digiring saja Pak Kapolsek” cerita Camat sewaktu ia berdialog dengan Kapolsek. ” jangan Bapak Kapolsek segan pula sama saya, kalau memang dia tidak benar dan menyalahi wewenang tidak perlu saya lindungi” ujar camat sewaktu ia bercerita dengan kapolsek Kubu disela sela pertemuan dengannya saat ada acara. Menurut Camat ia sudah pusing memikirkan kasus ini karena semua permasalahan dilimpahkan kepadanya.

Saat Sidik menanyakan hal ini kepada Kapolsek Kubu AKP Jufrizal menyatakan bahwa kasus ini bukan saja berhubungan dengan permasalahan penjualan lahan tetapi juga menyangkut penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Oknum Kepala Dusun Abdul Kosim tersebut. ” Kami tidak tahu darimana dasarnya ia menjual lahan dan dari mana ia mendapat surat hibah untuk menjual lahan” ujar Kapolsek menerangkan. ”kasus penyalahgunaan wewenang ini bisa dijerat dengan pasal 335” ujar Kapolsek menambahkan. Ia juga menggunakan cara cara yang bersifat premanisasi untuk mencaplok lahan untuk dijual kepada pembeli.

Untuk memperkuat indikasi keterlibatan Abdul kosim dengan kasus ini, Tim Sidik juga ingin mewawancarai beliau sesuai dengan waktu yang dijanjikan. Jarak tempuh menggunakan kendaraan roda dua sekitar 60 KM. Setelah setibanya dirumah kediamannya, preman sudah berkumpul dan menyambut sidik dengan tampang yang beringas. Ada 15 orang Preman berusaha mengintimidasi dan berancang ancang berbuat yang tidak wajar saat sidik mencoba untuk mewawancarai kepala dusun Abdul Kosim . Terpaksa niat kami urung karena preman bayarannya melihat kami dengan mata yang sinis dan mengepung kami dalam keadaan siap untuk menyerang.

Semoga komitmen Bupati Rokan Hilir sesuai dengan pidatonya untuk memenjarakan para penghulu dan kepala Dusun penjual lahan bisa dibuktikan dengan kasus yang melibatkan kepala Dusun Tanjung Leban yang diduga sudah menjual lahan ribuan Ha yang merugikan masyarakat dan telah meraup keuntungan milyaran rupiah.

Tidak ada komentar:

It's me

It's me

Jemur Island

Jemur Island

Menikmati Keagungan Tuhan

Menikmati Keagungan Tuhan

Lomba Tradisional Sampan Lopap

Lomba Tradisional Sampan Lopap
pacu sampan lopap

Potret

Potret
Masyarakat Bagan
Negeri Seribu Kubah

Gallery

Hai Sobat! Selamat Datang Di Jalan Perwira Bagansiapiapi