Jumat, 02 Juli 2010

PANSUS DPRD LAKUKAN PARIPURNA RANPERDA KECAMATAN PEKAITAN


Bagansiapiapi ( Rohil )

Pada rapat paripurna ke VII tentang penyampaian rancangan peraturan daerah dalam pembentukan kecamatan pekaitan dilaksanakan pada hari jumat (12/6 ) di gedung DPRD Kab Rokan Hilir yang dihadiri oleh para Staf Ahli, Ketua KPUD, Kepala Dinas, dan Anggota DPRD Kab Rokan Hilir.

Dalam laporannya, Ketua Fraksi Partai Golkar, Darwis Syam menyampaikan bahwa untuk dapat dibentuk suatu kecamatan didaerah Kabupaten/Kota cukup hanya mempunyai pedesaan / kelurahan sebanyak 4 ( empat ) desa/kelurahan dan berpenduduk lebih kurang 7000 jiwa. Sementara menurut PP Nomor 19 Tahun 2008 persyaratan tersebut diperketat dengan mengemukakan persyaratan adminsitratif, tekhnis dan fisik kewilayahan.

Adapun dasar pembahasan pembentukan kecamatan pekaitan yakni berpedoman pada surat keputusan pimpinan DPRD No KPTS 106 tahun 2010 tentang pembentukan Panitia khusus DPRD Rohil untuk pembahasan rancangan peraturan daerah ( Ranperda ) tentang pembentukan kecamatan pedamaran tanggal 09 april 2010. dalam surat keputusan itu juga pimpinan DPRD telah mengamanahkan kepada Pansus untuk melakukan pembahasan terhadap pembentukan kecamatan pekaitan dan memberikan laporan hasil laporan dalam rapat paripurna dewan.

Pembentukan kecamatan pekaitan yang diprakarsai oleh komponen masyarakat dari 10 ( sepuluh ) kepenghuluan yaitu kepenghuluan pedamaran, pekaitan, Teluk Bano II, Rokan Baru, Sungai besar, Suak Air Hitam, Suak Temenggung, Kubu I, Karya Mulyo Sari dan Rokan Baru Pesisir yang pada dasarnya sudah mengajukan surat kepada Camat Bangko pada tahun 2003 dengan nomor Surat 100/PEM/2002/1743 dimana surat tersebut mewakili masing masing penghulu dan ditujukan juga kepada Bupati Rokan Hilir pada tanggal 25 maret 2003. dari dasar surat tersebut kemudian DPRD membuat pansus dan telah melaksanakan rapat internal dengan mengumpul data dan membagi tugas. Selain itu pansus juga bekerja mengadakan rapat dengan Pemda Rohil, melakukan kunjungan disepuluh kepenghuluan, konsultasi dengan Gurbernur Riau yang didampingi Asisten I Kepala Biro Sekretariatan daerah propinsi Riau, Rapat finalisasi penyusunan dan pembahasan Ranperda antara Pansus DPRD dengan Pemda Rohil serta melakukan konsultasi untuk yang kedua kali dengan Gurbernur tentang perubahan nama rencana pembentukan kecamatan yang semula dari Pedamaran dirubah menjadi Pekaitan.

Sesuai dengan peraturan pemerintah No 19 tahun 2008 yang dinyatakan pada pasal 3 bahwa syarat administratif pembentukan kecamatan minimal harus menyelenggarakan pemerintah minimal 5 ( lima ) tahun. Selain itu adanya persetujuan dari BPK dan forum komunikasi kelurahan diseluruh wilayah kecamatan, persetujuan dari kepenghuluan dan kelurahan yang akan dijadikan kecamatan baru serta rekomendasi Gurbernur. Untuk persyaratan tekhnis diantaranya jumlah penduduk, luas wilayah, rentang kendali penyelenggaraan, aktivitas perekonomian dan ketersediaan sarana dan prasarana.

Bila berpedoman pada pasal 3 peraturan pemerintah no 19 tahun 2008 pembentukan kecamatan belum bisa memenuhi syarat fisik kewilayahan karena ada tiga kepenghuluannya yang masih muda yakni kepenghuluan kubu 1, Rokan Baru pesisir, dan kepenghuluan karya mulyo sari. Namun peraturan pemerintah memberikan pengecualian dari pasal 8 bahwa pemerintah kabupaten/kota dapat membentuk kecamatan diwilayah yang mencakup satu atau lebih pulau yang persyaratannya dikecualikan dari persyaratan sebagaimana dimaksud pasal 3 dengan pertimbangan untuk efektifitas pelayanan dan pemberdayaan masyarakat dipulau pulau terpencil dan terluar. Selain itu didalam pasal itu juga menyebutkan bahwa pembentukan kecamatan yang dimaksud pada ayat (1) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan gurbernur sebagai wakil pemerintah. Sehingga Panitia Khusus DPRD Rohil bersama sama dengan pemerintah daerah yang diwakili oleh Asisten Tata Pemerintahan ( Asisten I ) bagian Pemerintahan dan Bagian hukum sekretariat daerah kabupaten rohil menyepakati bahwa dasar hukum pembentukan kecamatan pekaitan adalah pasal 8 dan 9 peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2008.

Penetapan tersebut berdasarkan fakta dilapangan bahwa daerah rencana kecamatan pekaitan merupakan daerah terisolir dan tertinggal. Kondisi daerah seperti inilah yang menyebabkan kesepuluh kepenghuluan tersebut mengalami keterlambatan informasi dibidang pemerintahan dan administrasi. Padahal menurut konsep pemerintahan yang baik ( good governance ) pemerintahan yang baik itu adalah pemerintah yang dapat memeberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakatnya, untuk itu pemekaran kecamatan pekaitan ini sangat perlu dilakukan demi terlaksananya efektifitas dalam pelayanan masyarakat dalam pembangunan daerah.

Tidak ada komentar:

It's me

It's me

Jemur Island

Jemur Island

Menikmati Keagungan Tuhan

Menikmati Keagungan Tuhan

Lomba Tradisional Sampan Lopap

Lomba Tradisional Sampan Lopap
pacu sampan lopap

Potret

Potret
Masyarakat Bagan
Negeri Seribu Kubah

Gallery

Hai Sobat! Selamat Datang Di Jalan Perwira Bagansiapiapi