Minggu, 18 April 2010

BAHAN BAKU TERASI DIDUGA TIDAK LAYAK KONSUMSI

Rokan Hilir ( Riau )

Bahan baku pembuatan terasi yang dibuat oleh pabrik terasi dipulau halang diduga tidak layak konsumsi krn tidak sesuai dgn campuran yang dibenarkan dalam Islam. hal itu sempat jadi polemik karena yang mengkonsumsi terasi 80% merupakan umat islam dan malahan didistribusikan ke jawa. kita sudah tegur pemilik pabrik terasi agar pengolahannya harus sesuai dengan kaidah dan harus dapat label halal dari MUI, kata ketua MUI H.Muanif ketika bersantai dengan wartawan seusai kerja dikantornya.

Dari hasil investigasi tim MUI Rohil meninjau Pabrik terasi di Pulau Halang diperoleh hasil produksi terasi gilingan memang tidak layak konsumsi karena menurut MUI bahwa terasi tersebut diduga sudah diperam dengan ikan tembakul dan campuran lainnya serta digarami dan dicuci dengan air pelimbahan kemudian air tersebut dibuang dan dicuci kembali baru dijemur dipelataran terbuka. selama dijemur dipelataran terbuka, terasi tersebut tidak diawasi dan berkemungkinan anjing atau binatang lain masuk dipelataran penjemuran dan terindikasi kotoran binatang ikut bercampur dengan terasi yang dijemur tersebut.

menurut keterangan pengusaha terasi kepada tim MUI bahwa penjemuran itu gunanya untuk mengeringkan air kemudian baru digiling. Tim MUI juga melihat bahwa campuran terasi bukan sepenuhnya bukan udang namun diduga ada juga ikan ikan busuk lainnya.

Menurut Muanif seharunya Dinas kesehatan melakukan Sidak sebelum mengeluarkan P-IRT ( Perizinan Industri Rumah Tangga ) untuk mengecek kesehatan sedangkan MUI bertugas cuma untuk mengetahui layak tidaknya konsumsi.

Masyarakat Rokan Hilir jarang konsumsi terasi buatan pulau halang dan kata pengusaha terasi tersebut kebanyakan yang mengkonsumsi adalah konsumen dari luar rohil, kata Muanif menerangkan. selain itu dari hasil Sidak Tim MUI bahwa penggilingan terasi buat sementara belum dihaluskan dan terasi rohil tersebut lalu dicampur lagi dgn dedak.

Menurut keterangan Muanif bahwa ada 34 tempat pembuatan terasi yaitu dipulau halang depan dan belakang, diraja bejamu ada 2 tempat, sedangkan dipenipahan belum diketahui jumlahnya. Para pemilik pabrik terasi juga sudah diberi pengarahan oleh MUI namun ada pemilik Pabrik tidak bisa berbahasa Indonesia dan itu sangat menyulitkan dalam mensosialisasikan aturan MUI. Disinyalir mereka bukan orang indonesia dan datang dari daratan china, ujar muanif.

Pemilik terasi bersikeras bahwa mereka cuma menggiling saja tetapi dijawa terasi buatan mereka akan diolah lagi. pemilik juga bersitegang dengan MUI dengan mengatakan mengapa baru sekarang timbul permasalahan seperti ini dan bukan dari dulunya. dari pengakuan pemilik terasi mereka bisa memproduksi dan menggiling terasi sebanyak 5 ton tiap hari untuk satu tempat, dan satu tahun hampir 1000 ton yang akan diantar ke jawa dan ditempat lainnya.

MUI juga sudah mensosialisasikan bahwa untuk mendapatkan label halal harus ada HO, SIUP, CEK Bahan Baku, Cek Bahan Jadi,komposisi. dari keterangan Muanif ada beberapa produk yang belum dapat label halal dari MUI seperti kacang pukul, HH, Bintang Delapan Kacang pukul merk Miki sama Yeni dan diduga dibelakang rumah pemiliknya ada memelihara Babi. sedangkan roti merk Asia juga belum dapat halal karena ada 5 komposisi masih diimpor dari luar negeri yang belum dapat persetujuan MUI. (Aam)

Tidak ada komentar:

It's me

It's me

Jemur Island

Jemur Island

Menikmati Keagungan Tuhan

Menikmati Keagungan Tuhan

Lomba Tradisional Sampan Lopap

Lomba Tradisional Sampan Lopap
pacu sampan lopap

Potret

Potret
Masyarakat Bagan
Negeri Seribu Kubah

Gallery

Hai Sobat! Selamat Datang Di Jalan Perwira Bagansiapiapi