BAGANSIAPIAPI - Polemik tentang status lahan pondok pesantren Al Majidiyah di Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir berujung ricuh dengan pengakuan salah seorang oknum wartawan yang bernama Eko Pradana mengaku mendapat perbuatan tidak menyenangkan dari keluarga anggota DPRD Rohil, H.Bachid Madjid. Setelah melaporkan kejadian itu kepada aparat kepolisian setempat, pihak dari keluarga H.Bachid Madjid juga sudah melaporkan balik Eko Pradana dengan tindak pidana penganiayaan.
Anggota DPRD dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan itu menyebutkan, kasus itu bermula karena Eka Pradana mencoba memasang dua buah plank yang berisi klaim lahan milik H.PA diatas tanah milik Ponpes Al Majidiyah. Pada saat menggali lobang, pengurus Ponpes langsung melaporkan kejadian itu kepada H.Akib. Spontan, pria yang akrab disapa Buya itu menuju kelokasi dengan mengendarai sepeda motor.
Sampai dilokasi, Eka langsung mengejar H.Akib dan disana terjadi aksi dorong dorongan menyebabkan keduanya terjatuh. Disaat itu, Eka lalu melayangkan pukulan sehingga menyebabkan bibir H.Akib mengalami luka.
" Apa yang dikatakannya bahwa dia ditabrak pakai motor adalah bohong!! Saya sudah tantang Eka Pradana untuk bersumpah dibawah Al Quran di Pondok Pesantren. Tapi sampai sekarang dia tidak berani datang," Kata H.Akib seraya menyebutkan bahwa rekaman video untuk memojokkan dirinya sudah direncanakan oleh Eka Pradana.
Menurut penuturan H.Akib, pada saat kejadian itu, Eka Pradana bukannya bertugas sebagai wartawan untuk meliput peristiwa itu. Bahkan dia ikut memasang plank. Herannya, kartu Persnya pun sudah mati.
" Saya mempertanggungjawabkan dunia dan akhirat bahwa tanah milik Ponpes Al Madjidiyah adalah milik kami," Cetus H.Akib sembari menunjukkan sertifikat tanah, Senin (15/8/2016). Peristiwa itu juga sudah dia laporkan dengan delik penganiyaan dan kepemilikan status lahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar