Rabu, 19 Mei 2010

KONFLIK TAPAL BATAS DIBIARKAN BERLARUT

Rokan Hilir ( Riau )

Konflik masalah tapal batas dikecamatan pasir limau kapas antara Riau dan Sumut sampai saat ini belum ada penyelesaiannya. masalah tersebut membuat masyarakat Kec Pasir Limau Kapas merasa dirugikan oleh ulah oknum dari Provinsi Sumut. Dari informasi yang dihimpun beberapa waktu lalu pengusaha perkebunan dari Sumatera Utara semakin beringas merambah hutan dan menguasai lahan diwilayah kecamatan pasir limau kapas. Lahan masyarakat digusur oleh oknum yang diduga menggunakan cara mengintimidasi masyarakat tempatan.

Kadis kehutanan Tugiman Marto SH ketika ditemui wartawan diruang kerjanya beberapa waktu lalu mengatakan bahwa permasalahan ini akan ditangani oleh Biro Pemprov Riau. dari hasil pengumpulan data dan temuan dilapangan terindikasi terjadi aksi penyerobotan lahan masyarakat dan berdasarkan temuan tersebut pihak Dinas Kehutanan akan menyerahkan kasus ini ke Aparat Hukum agar diproses secepatnya.

Dilapangan juga ditemukan patok tapal batas antara Riau dan Sumut di kec pasir limau kapas yang sebelumya sudah ditetapkan melalui keputusan mendagri tahun 1984. dari informasi yang dihimpun patok nya sudah tidak sesuai lagi titik kordinat dimana sudah terjadi pergeseran sejauh 9 km dari titik semula. dari penuturan Tugiman Marto yang dikutip dari informasi masyarakat tempatan mengatakan bahwa diduga tapal batas tersebut digeser oleh Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara.


Atas kejadian yang diduga melibatkan Oknum Pemda Sumut maka masalah dan berkas dilimpahkan oleh Dinas Kehutanan kepada Pemerintah Provinsi Riau untuk segera ditindak lanjuti. Kemelut kejadian penyerobotan lahan dikecamatan Pasir Limau Kapas membuat Usup Lae menjadi berang. Usup Lae mendesak kepada anggota DPRD Rohil , Pemerintah Daerah dan Provinsi untuk tidak lagi berleha leha mengulur waktu dan secepat mungkin menindak pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. "Kita semua sudah tahu bahwa masalah tapal batas sudah ditetapkan dalam Kepmendagri tahun 1984 dan negara kita adalah negara hukum bukannya negara king of the king," kata Usup Lae dengan nada emosi.

"jika kita melangkah dengan benar mengapa harus ditunda penyelesaiannya," ujar Usup Lae menambahkan. Usup lae juga menegaskan jika hal ini sudah ditangani Pemerintah Provinsi Riau maka seharusnya Pemprov segera melakukan investigasi dilapangan guna mengetahui secara rinci permasalahan yang terjadi dengan tetap mengacu pada kepemendagri tahun 1984 tentang tapal batas antara Riau dan Sumut dan bila perlu melibatkan Mentri Dalam Negeri ( Mendagri ) agar permasalahan ini bisa dituntaskan dan tidak berlarut larut sampai sekarang. (aam)

Tidak ada komentar:

It's me

It's me

Jemur Island

Jemur Island

Menikmati Keagungan Tuhan

Menikmati Keagungan Tuhan

Lomba Tradisional Sampan Lopap

Lomba Tradisional Sampan Lopap
pacu sampan lopap

Potret

Potret
Masyarakat Bagan
Negeri Seribu Kubah

Gallery

Hai Sobat! Selamat Datang Di Jalan Perwira Bagansiapiapi