Rabu, 19 Mei 2010

KANTOR KETAHANAN PANGAN DIDUGA BERLANGGANAN KORAN FIKTIF

Rokan Hilir ( Riau )

Permohonan langganan yang ajukan Kabiro dari media yang eksis ditolak mentah mentah oleh anggota dari Sekretaris Kantor Ketahanan Pangan Kabupaten Rokan Hilir, Ir Hj. Sri Rahayu, Msi. Alasan yang diberikan sangat tidak lazim yakni sudah terlambat dan tidak menerima permohonan lagi.


Padahal dalam daftar koran yang masuk didinas tersebut diduga ada menumpang koran fiktif yang tidak memenuhi persyaratan sesuai yang diminta oleh dinas lain. ” kami tidak akan menerima koran lagi, karena koran yang sudah ada sudah masuk dalam daftar rekap kami,” ujar anggota sekretaris Dinas Ketahanan Pangan dengan nada tegas sambil melemparkan berkas permohonan dari beberapa Kabiro Rohil dengan raut muka masam.

Kendati demikian ketika saat ditanya tentang koran yang masuk apakah jelas legalitasnya atau tidak, anggota Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan tidak mau banyak berkomentar. ”saya takut wartawannya nanti mengamuk karena mereka sudah mendaftar,” katanya menambahkan.

Adanya dugaan koran fiktif yang menumpang dikantor Ketahanan Pangan membuat sejumlah Kabiro beberapa media menjadi gerah. ” kalau koran yang dibayarkan di Kantor Ketahanan Pangan koran yang jelas legalitasnya kami tidak permasalahkan, tapi koran yang diduga fiktif ini yang membuat kami tidak bisa terima,” ujar Arwinsyah, Kabiro Media Aspirasi. Hal yang sama juga disampaikan oleh wartawan Fokus Indonesia, Mirza, menurutnya pencairan koran yang fiktif sama saja mencairkan kan dana untuk proyek fiktif. Delik hukumnya sama. ”Kami akan menyurati Sekretaris Kantor Ketahanan Pangan Ir Hj. Sri Rahayu, Msi , atas keluhan koran dari kami yang ditolak kantor tersebut,” kata Arwinsyah dengan nada tegas. Adapun yang akan kami minta dan pertanyakan adalah jumlah koran yang dibayarkan, Daftar koran yang masuk di dinas Ketahanan Pangan, anggaran yang tersedia, serta meminta berkas dari dinas tersebut tentang permohonan dari koran yang masuk dengan melihat SK Kabiro, KTA dan korannya dengan mengacu pada UU KIP yang sudah diimplementasikan baru baru ini. Menurutnya lagi UU Keterbukaan Informasi Publik ini sangat penting untuk menjaminnya transparansi dan akuntabilitas seluruh lembaga publik, dari tingkat pusat sampai di daerah. dengan adanya UU KIP ini, rakyat atau publik akan mendapat akses seluas-luasnya, bukan hanya untuk mendapatkan informasi dari semua lembaga publik, tetapi bisa memancing mereka berpartisipasi sesuai talenta masing-masing khususnya Pers.

Menurut Arwinsyah, adapun surat permintaan data dan informasi akan ditujukan kepada Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan. Ir Sri Rahayu MSi dan ditembuskan ke kepolisian serta beberapa instansi penegak hukum sesuai dengan acuan UU KIP, dan apabila dalam tujuh hari tidak ada jawaban dan dalam sepuluh hari tidak memberikan informasi dan data yang kami minta, maka orang tersebut akan kami laporkan sesuai dengan sanksi pada Undang undang tersebut dengan ancaman pidana paling lama satu tahun dan denda 5 juta rupiah.
Arwinsyah mengajak jurnalis di Rokan Hilir untuk memantau pelaksanaan Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang tersebut resmi berlaku pada 1 Mei 2010, sehingga masyarakat berhak memperoleh informasi publik dari badan publik. Ia mengatakan, badan publik tersebut meliputi pemerintahan, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang berfungsi menyelenggarakan negara dan dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). ( Amrial )

Tidak ada komentar:

It's me

It's me

Jemur Island

Jemur Island

Menikmati Keagungan Tuhan

Menikmati Keagungan Tuhan

Lomba Tradisional Sampan Lopap

Lomba Tradisional Sampan Lopap
pacu sampan lopap

Potret

Potret
Masyarakat Bagan
Negeri Seribu Kubah

Gallery

Hai Sobat! Selamat Datang Di Jalan Perwira Bagansiapiapi