Senin, 30 Agustus 2010

HUT RI KE 65 SEBANYAK 101 NAPI DIBERI REMISI




Bagansiapiapi (Rokan Hilir)

Bupati Rokan Hilir, H Annas Maamun memimpin upacara perayaan hari kemerdekaan RI yang ke 65 dilapangan KONI jalan utama (17/8 ) yang tiba dilapangan tersebut sekira jam 08.29 WIB menggunakan Mobil BM 1 P

Upacara segera dimulai setelah Bupati tiba yang didampingi Wakil Bupati, Suyatno AMP, ketua DPRD, Nasruddin Hasan serta sejumlah unsur MUSPIDA Kabupaten Rokan Hilir. Dalam upacara tersebut yang bertindak sebagai komandan upacara adalah Kapolsek Bangko yakni IPTU Zulkarnain SH.

Pasukan Paskibraka dikawal oleh barisan 45 yang terdiri dari 45 orang pasukan Brimobda Rokan Hilir yang kelihatan kewalahan karena areal penaikan bendera merah putih sedikit berair karena potensi curah hujan yang melanda Bagansiapipi akhir2 ini. dalam upacara yang dihadiri sekitar 300 undangan ini, pembacaan teks proklamasi dipimpin oleh ketua DPRD Rokan Hilir Nasruddin Hasan.

Sesuai upacara, acara dilanjutkan dengan pemberian remisi yang dilakukan secara simbolis oleh Bupati Rokan Hilir merujuk pada surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia Republik Indonesia No W4.485.OT.03.01 tahun 2010 tentang pemberian remisi umum bagi narapidana dan anak pidana. Dalam lampiran SK tersebut terdaftar ada 101 orang yang disetujui diberikan remisi yang sebelumnya diusulkan sebanyak 138 orang. Sedangkan 18 orang akan mendapat remisi langsung.

Dihadapan para Narapidana Bupati menyampaikan bahwa memasukkan pelanggar hukum kepenjara bukanlah suatu alternatif yag terbaik. Hal itu akan berpengaruh pada prilaku sang Napi saat dipenjara. Lingkungan masyarakat merupakan wahana terbaik pada pelanggaran hukum. pelanggaran hukum supaya lebih berintegrasi dengan lingkungannya. Dalam pidatonya, remisi merupakan program yg bertujuan untuk kembali kemasyarakat kearah yg lebih baik dan juga merupakan instrumen terbaik. pemberian remisi harus diserasikan sesuai sarana dalam aktualitasisasi diri dan perbaikan kembali untuk kehidupan masa yg akan datang.

Dalam pidato Bupati bahwa Presiden sudah berencana untuk membuat penjara khusus bagi narapidana penyakit permanen dan narapidana lanjut usia. UU yang sedang digodok tentang perubahan ttg masalah Grasi bertujuan untuk menghindari kekosongan hukum dalam pengisian permohonan grasi. pengajuan grasi minimal 1 tahun.

Disela sela usai pemberian remisi, Bupati berjanji akan memberikan penambahan ruang untuk lembaga pemasyarakatan karena dinilai sudah tidak layak lagi untuk dihuni oleh para NAPI. ”Saya akan mencoba mengajukannya untuk APBD Rohil T.A 2011,” tutur Bupati dihadapan Kepala Rutan, Sulardi, Bc.IP.SH. ”kalau perlu ditambah kolam dan diberikan bibit sayur supaya indah,” kata Bupati menambahkan. ( aam )

Tidak ada komentar:

It's me

It's me

Jemur Island

Jemur Island

Menikmati Keagungan Tuhan

Menikmati Keagungan Tuhan

Lomba Tradisional Sampan Lopap

Lomba Tradisional Sampan Lopap
pacu sampan lopap

Potret

Potret
Masyarakat Bagan
Negeri Seribu Kubah

Gallery

Hai Sobat! Selamat Datang Di Jalan Perwira Bagansiapiapi