Senin, 30 Agustus 2010

USAHA PENGRAJIN PUNYA HAK UNTUK MEMANFAATKAN KAYU HPH


Bagansiapiapi ( Rohil )

Rudi Harsono atau lebih dikenal dengan nama Ah Hok yang menjabat Sekretaris Koperasi Usaha Rokan Hilir dan juga pemilik salah satu galangan kapal yang ikut dalam hearing masalah perizinan pengambilan bahan baku kayu untuk membuat Kapal beberapa waktu lalu di Kantor POLDA Riau menerangkan bahwa pelaku usaha seperti usaha galangan kapal yang ada di Bagansiapiapi dikategorikan sebagai usaha pengrajin. “hal itu tertuang pada keputusan menteri kehutanan dan permasalahan ini juga terjadi seperti di Bali,” tuturnya pada Riau Sidik pada beberapa hari lalu ditempat usahanya di galangan kapal sore hari.

Menurutnya, izin dari menteri kehutanan diberikan karena mengingat usaha galangan kapal bukan termasuk jenis usaha industri. Permasalahan itu mencuat mengingat peralatan yang digunakan usaha galangan kapal masih menggunakan peralatan tradisional sehingga dikategorikan sebagai usaha pengrajin. Ia juga menuturkan seperti yang terjadi di Bali, bahwa usaha perkayuan di Bali juga masih menggunakan peralatan tradisional dan mereka dulu sangat susah untuk mendapatkan izin pemanfaatan kayu untuk bahan baku membuat burung garuda setinggi 3 meter.

Dalam hearing itu juga membahas tentang ketentuan bagi perusahaan pemegang HPH, bahwa 5% dari jumlah kayu bagi pemegang HPH adalah milik masyarakat tempatan dengan catatan harus dimanfaatkan dan digunakan untuk usaha masyarakat yang berdekatan dilokasi dimana perusahaan itu berada. ” selama ini mana ada perusahaan yang membeberkan ketentuan tentang 5% hak masyakarat atas perusahaan pemegang HPH tersebut,” kata Rudi dengan nada emosi. ”Jangankan untuk dibantu malah masyarakat diintimidasi kalau mengambil kayu dihutan,” terangnya. Atas pertemuan tersebut yang juga dihadiri kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau, Kepala Dinas Kehutanan Kab Rohil dan Wakil Bupati juga mengatakan bahwa masyarakat tidak perlu ragu untuk mengambil kayu atas perusahaan pemegang HPH yang telah diatur dalam aturan. ” Dokumennya nanti saya serahkan agar bisa dipelajari,” kata Rudi.

”Jangankan untuk kayu lokal, kayu yang berasal dari kabupaten lain pun bisa kita pasok ke Rokan Hilir atas persetujuan dari kepala dinas kehutanan propinsi Riau,” jelasnya. ”tapi dengan catatan harus untuk usaha pengrajin dan bukan untuk industri,” kata Rudi menambahkan. ( Aam )

Tidak ada komentar:

It's me

It's me

Jemur Island

Jemur Island

Menikmati Keagungan Tuhan

Menikmati Keagungan Tuhan

Lomba Tradisional Sampan Lopap

Lomba Tradisional Sampan Lopap
pacu sampan lopap

Potret

Potret
Masyarakat Bagan
Negeri Seribu Kubah

Gallery

Hai Sobat! Selamat Datang Di Jalan Perwira Bagansiapiapi