Jumat, 08 Januari 2010

DUGAAN ILLEGAL LOGGING DI PARIT BARU


” Pelaku Sempat Lari Hindari Wartawan”

Rokan Hilir Sidik

Sepanjang tahun 2008 lalu, kasus ilegal logging menjadi catatan terbanyak yang ditangani Polres Rokan Hilir . Disusul kasus curat, anirat dan curanmor. Selain itu, angka kriminalitas juga mengalami peningkatan cukup signifikan

Menyangkut kasus illog Akhir akhir ini tim Sidik menemukan aktivitas yang mencurigakan dibeberapa tempat di Rohil. Salah satu nya di Parit Baru kepenghuluan Labuhan Tangga besar Gg Ar Ridho. Disana pelaku Illog menebang kayu di eks HPH PT Diamond
Menurut sumber yang minta namanya dirahsiakan kegiatan ilog didaerahnya sudah berlangsung sekitar setahun. Mereka hanya bisa berharap agar kerusakan jalan akibat gerobak bermuatan kayu illog, cepat dperbaiki. karena jalan tersebut merupakan urat nadi perekonomian masyarakat untuk mengangkut sawit mereka dari kebun. Saat ditanya jumlah kayu yang sudah ditebang, sumber tersebut tidak mau memberikan keterangan, roman mukanya sedikit berubah seperti ketakutan.

Pantauan Sidik dilokasi, sejumlah hasil kayu illog tampak menumpuk dibeberapa tempat, ada yang belum diolah berdiameter 10 – 20 cm, dan ada yang sudah jadi berupa papan. Hebatnya lagi, illog ini bukan saja di hutan produksi, melainkan diduga sudah merambah ke kawasan hutan lindung. Modus kegiatan illog ini dengan cara menghanyutkan kayu hasil tebang tersebut melalui parit galian ekscavator.

Guna mengisi kekosongan, para penarik gerobak bermain domino pada sebuah warung darurat menunggu kedatangan kayu yang diilir. Kedatangan sidik dilokasi jelas membuat mereka curiga. Terlebih kala status kayu yang mereka angkut ditanya.

Namun, jawaban yang diperoleh justru terkesan kasar. ”Tanyakan saja sama bosnya,” ujar mereka menghindar. Belakangan setelah ditelusuri bos kayu illog tersebut diketahui berinisial O. Saat ditemui, ia ternyata berada disebuah tempat para pekerja.

Kedatangan Sidik ternyata sudah terendus olehnya. Dia pun tidak berani keluar dari kamar, dan selanjutnya hanya bisa mengintip di pada celah celah dinding kamar saat Sidik melihat kayu yang bertumpuk dan siap diangkut pakai gerobak. Dari kejauhan terlihat O berlari keluar kamar menuju motornya dan lansung tancap gas.

Indikasi bahwa O merupakan aktor pelaku Illog bisa jadi benar adanya. Hal ini juga sesuai dengan informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa bos Illog tersebut adalah O. Sesuai dengan Undang Undang, pelaku Pembalakan liar bisa dijerat pasal 50 ayat 3 huruf h UU No 41 tentang kehutanan dengan ancaman lima tahun penjara.
Gabungan wartawan Indonesia ( GWI ) Rohil berharap, Kapolsek Bangko, AKP Jose Fernandez dan kepala Dinas kehutanan Tugiman Marto SH, agar turun kelapangan guna menyelediki status kayu yang ditebang oleh oknum O tersebut dilokasi parit Baru Desa Labuhan Tangga Besar Kec Bangko. ( Amrial)

Tidak ada komentar:

It's me

It's me

Jemur Island

Jemur Island

Menikmati Keagungan Tuhan

Menikmati Keagungan Tuhan

Lomba Tradisional Sampan Lopap

Lomba Tradisional Sampan Lopap
pacu sampan lopap

Potret

Potret
Masyarakat Bagan
Negeri Seribu Kubah

Gallery

Hai Sobat! Selamat Datang Di Jalan Perwira Bagansiapiapi