Minggu, 17 Januari 2010

GALANGAN KAPAL NASIB MU KINI


” Dinas Kehutanan Harus Lakukan Pengawasan”

Rokan Hilir. Sinar

Ada puluhan orang sedang menarik kayu dengan cara menyeret menggunakan tali disalah satu galangan kapal milik Awi diujung jalan Karya. Ada beberapa jenis tumpukan kayu olahan yang siap digunakan seperti kayu pasak lenggo meranti dan kayu campuran lainnya yang siap ditarik menuju tempat dimana kapal kayu tersebut dibuat. ”saya tidak tahu kapan masuk nya kayu ini pak,” ujar salah satu pekerja galangan kapal saat ditanyai tim sinar. ”malam tadi saya tidak lihat,” ujarnya menambahkan. Kuat dugaan kayu tersebut dibawa dengan menggunakan gerobak pada tengah malam.

Saat ditanyai para penarik gerobak, mereka mengatakan bahwa kayu olahan tersebut diperoleh di Parit II Jalan lintas Bagansiapiapi – Ujung Tanjung. Galangan kapal yang masih tersisa beroperasi di Jalan Karya berjumlah enam buah. Kebanyakan pengusaha galangan kapal mengalihkan operasi pembuatan kapal kayu di Pulau Halang. Kapal yang sudah siap dikerjakan dengan memakan waktu minimal 3 bulan akan di tarik menggunakan tag boat ke Pulau Jawa untuk diserahkan kepada pemesan kapal tersebut. Disekitar areal tersebut, ada sekitar puluhan pemuda menunggu kayu untuk ditarik kegalangan kapal tersebut. Sambil menunggu mereka menghabiskan waktu bermain domino.

Memang Galangan kapal di Rokan Hilir tidak segairah dulu sewaktu belum adanya izin HPH yang harus dikantongi pemilik galangan kapal kayu tersebut. Ratusan masyarakat pribumi dan pendatang bergantung hidup pada usaha pembuatan kapal kayu diera tahun 80 an. Namun sejak adanya peraturan dan izin yang harus dikantongi para pengusaha kayu, maka satu persatu usaha kapal kayu mengalami kemerosotan dan malahan bangkrut. Mereka kebanyakan beralih profesi menjadi pedagang dan berinvestasi ke Jakarta. Ada juga melakukan joint venture dengan pengusaha luar etnish dengan membangun sarang burung walet. Menurut mereka usaha sarang burung walet sangat menjanjikan karena mereka punya ekses di Malaysia dan Singapura untuk memasarkan produk mereka.

Masyarakat yang tinggal didaerah sekitar Galangan kapal sangat mengharapkan galangan kapal bergairah kembali karena berpengaruh pada perputaran ekonomi didaerah tersebut. Namun perlu juga diingat bahwa akibat pembabatan yang membabi buta oleh oknum pengusaha kayu sebelum diterapkan UU Kehutanan, hutan di Rokan Hilir sudah terancam habis dan itu bisa terlihat adanya banjir yang terjadi beberapa waktu kemarin.

Tampaknya Kadis Kehutanan Rokan Hilir harus kerja keras untuk menindak pelaku perambah hutan untuk menghindari terjadinya banjir yang akhir akhir ini terjadi di Bagansiapiapi. Fungsi dan peran Dinas kehutanan seharusnya digunakan sebagai alat untuk melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan dan hasil hutan sesuai dengan UU Kehutanan. Seandainya UU Kehutanan tidak digunakan oleh Dinas Kehutanan Rokan Hilir, maka lebih baik kita kembali ke UU Hukum Rimba untuk Negeri Texas dengan mengacu siapa yang kuat dialah yang menang. ( Amrial )

Tidak ada komentar:

It's me

It's me

Jemur Island

Jemur Island

Menikmati Keagungan Tuhan

Menikmati Keagungan Tuhan

Lomba Tradisional Sampan Lopap

Lomba Tradisional Sampan Lopap
pacu sampan lopap

Potret

Potret
Masyarakat Bagan
Negeri Seribu Kubah

Gallery

Hai Sobat! Selamat Datang Di Jalan Perwira Bagansiapiapi